PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAJAR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN OBAT JENIS PSIKOTROPIKA (Studi Di Polres Purbalingga)
Abstract
Penyalahgunaan obat-obatan jenis Psikotropika saat ini menjadi perhatian
berbagai kalangan dan terus menerus dibicarakan dan dipublikasikan. Ironisnya, tidak hanya dikalangan dewasa saja, obat jenis Psikotropika begitu dikenal dan sudah sering dikonsumsi dikalangan remaja dan anak di bawah umur. Spesifikasi adalah penelitian deskriptif analitis, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif.
KUHP membagi semua jenis tindak pidana menajdi dua golongan besar yaitu
golongan kejahatan yang termuat dalam Buku II KUHP dan golongan pelanggaran yang termuat dalam Buku III KUHP. Sedangkan Buku I yang memuat asas-asas hukum pidana pada umumnya berlaku bagi seluruh hukum pidana positif. Adanya penggolongan tentang jenis-jenis psikotropika tersebut, karena yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1997 hanyalah psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan. Sedangkan di luar penggolongan psikotropika di atas, masih terdapat psikotropika lainnya yang tidak mempunyai potensi yang mengakibatkan sindroma seperti itu, yang peraturannya tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang obat keras.
berbagai kalangan dan terus menerus dibicarakan dan dipublikasikan. Ironisnya, tidak hanya dikalangan dewasa saja, obat jenis Psikotropika begitu dikenal dan sudah sering dikonsumsi dikalangan remaja dan anak di bawah umur. Spesifikasi adalah penelitian deskriptif analitis, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif.
KUHP membagi semua jenis tindak pidana menajdi dua golongan besar yaitu
golongan kejahatan yang termuat dalam Buku II KUHP dan golongan pelanggaran yang termuat dalam Buku III KUHP. Sedangkan Buku I yang memuat asas-asas hukum pidana pada umumnya berlaku bagi seluruh hukum pidana positif. Adanya penggolongan tentang jenis-jenis psikotropika tersebut, karena yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1997 hanyalah psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan. Sedangkan di luar penggolongan psikotropika di atas, masih terdapat psikotropika lainnya yang tidak mempunyai potensi yang mengakibatkan sindroma seperti itu, yang peraturannya tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang obat keras.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.118
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indexed by: