ASPEK HUKUM PELAKSANAAN VAKSINASI MENINGITIS MENINGOKOKUS UNTUK JAMAAH UMRAH DI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II CILACAP
Abstract
negaranya seperti yang disebutkan di dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang
menyebutkan bahwa kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan tanggung jawab bagi negara untuk menyediakan pelayanan kesehatan.
Pendekatan analisis yuridis dalam tulisan ini adalah pendekatan dengan menganalisis mengenai komunikasi serta harmonisasi hukum dalam perspektif kepastian hukum, perlindungan hukum, kesadaran hukum serta good governance. Pelayanan vaksinasi meningitis meningokokus bagi jamaah umrah diselenggarakan di KKP Kelas II Cilacap diberikan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke negara endemis vaksinasi meningitis diberikan minimal tiga puluh hari sebelum keberangkatan berdasarkan PMK No. 13 tahun 2016 atau minimal 10 hari sebelum keberangkatan sesuai dengan panduan imunologi dalam vaksinasi.
Full Text:
PDFReferences
Azra, Azyumardi, 2005, Demokrasi, Hak
Asasi Manusia, Masyarakat
Madani, Jakarta, Prenada Media
Direktorat Jenderal Pemberantasan
Penyakit Menular dan Penyehatan
Lingkungan Pemukiman, 1994,
Meningitis Meningokokus; Buku
Pedoman Bagi Jamaah Haji
Indonesia, Departemen
Kesehatan RI Direktorat Jenderal
Pemberantasan Penyakit Menular
dan Penyehatan Lingkungan
Pemukiman, Jakarta.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan
Haji, 2013, Modul; Bimbingan
Manasik Haji, Umrah dan Ziarah
Bagi Petugas Haji; Bahan Ajar
Pelatihan Petugas Haji tahun
H/2013 M, Kementerian
Agama RI Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan
Umrah, Jakarta.
Djauzi, Samsuridjal, Iris Rengganis,
Sukamto Koesnoe, Ardhi Rahman
Ahani, 2012, Pedoman Imunisasi
Pada Orang Dewasa, Balai
Penerbit FKUI, Jakarta.
Fajar, Mukti ND, Dkk, 2010, Dualisme
Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris. Pustaka Pelajar.
Yogyakarta.
HR, Ridwan, 2007, Hukum Administrasi
Negara, PT Raja Graffindo
Persada, Jakarta
Mertokusumo, Sudikno, 1996, Mengenal
Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Miles, Mathew B dan A. Michael
Huberman, 1992, Analisis Data
Kualitatif:Buku Sumber tentang
Metode-Metode Baru,
Penerjemah: Tjejep Rohendi
Rohidi, Universitas Indonesia (UI
Press), Jakarta.
Moleong, L.J, 2010, Metodologi
Penelitan Kualitatif, Cetakan
XXVIII. Remaja Rosdakarya,
Bandung.
Rahardjo, Satjipto, 2014. Ilmu Hukum,
Cetakan VIII, Citra Aditya Bhakti,
Bandung.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990,
Metodologi Penelitian dan
Jurimetri Cet.4, Ghalia Indonesia,
Jakarta.
Soekanto, Soerjono 1982, Kesadaran
Hukum dan Kepatuhan Hukum,
Jakarta, CV.Rajawali.
Soekanto, Soerjono, 1985, Penelitian
Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Singkat, Jakarta, CV Rajawali.
Soekanto, Soerjono, 2007, Penelitian
Hukum Normatif, Jakarta, Raja
Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar
Penelitian Hukum, Jakarta, UIPress.
Sugiyono, 2008, Metode Penelitian
Kuantitatif Kualitatif dan R&D,
Bandung, Alfabeta
____, Asas Kepastian Hukum,
http://tesishukum.com/pengertianasas-kepastian-hukum-menurutpara-ahli. diakses 22 Desember
DOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.119
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indexed by: