PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP PERBANKAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH ATAS PENJUALAN DATA NASABAH BANK
Abstract
penjualan data nasabah bank dan pengawasan OJK terhadap kewajiban kerahasiaan
atas penjualan data nasabah bank. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis
perlindungan hukum nasabah atas penjualan data nasabah bank dan menganalisis
pengawasan OJK terhadap kewajiban kerahasiaan atas penjualan data nasabah bank. Tesis ini menggunakan penelitian hukum normatif karena menitikberatkan pada penelitian kepustakaan yang intinya meneliti asas-asas hukum, sistematis hukum, dan sinkronisasi hukum dengan cara menganalisanya. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa Perlindungan hukum nasabah atas penjualan data nasabah bank dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum tersebut sudah diatur dengan adanya SEOJK Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, dan POJK Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Pelaksanaan pengawasan OJK terhadap kewajiban kerahasiaan atas penjualan data nasabah bank dalam hal ini dilihat dari sisi pengawasan market conduct jasa keuangan perbankan oleh OJK, secara keseluruhan sudah dilaksanakan oleh Kantor OJK, namun belum dilaksanakan sepenuhnya oleh OJK di wilayah/daerah seperti OJK kabupaten/kota.
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2006.
Pengantar Metode Penelitian
Hukum. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada.
Djumhana, Muhamad. 1996. Rahasia
Bank (Ketentuan dan
Penerapannya di Indonesia).
Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Marzuki, Peter Muhamad. 2008.
Penelitian Hukum (Cetakan ke 2).
Jakarta: Kencana.
Hanadi, Saryono. 2008. Metodologi
Penulisan dan Penelitian Hukum.
Purwokerto: Universitas Jenderal
Soedirman.
Subekti, Trusto. 2009. Metodologi
Penulisan dan Penelitian Hukum.
Purwokerto: Universitas Jenderal
Soedirman.
Solahudin, Ahmad. Pemisahan
Kewenangan Bank Indonesia
Dengan Otoritas Jasa Keuangan
Dalam Pengawasan. Jurnal IUS
Kajian Hukum Dan Keadilan,
Vol.III No.7 April 2015, Jakarta:
Mahkamah Agung RI.
Nasution, Bismar. Struktur Regulasi
Independen Otoritas Jasa
Keuanga. Jurnal Hukum Dan
Peradilan, Vol. 03. No.3,
Nopember 2014. Jakarta:
Mahkamah Agung RI. Hlm.281-
Lihat juga Wiwin Sri
Rahyani. Independensi Otoritas
Jasa Keuangan dalam Perspektif
Undang-Undang Nomor 21 Tahun
tentang Otoritas Jasa
Keuangan. Majalah Legalitas.
Vol.9 No.3. 2012. Jakarta:
Kementrian Hukum dan HAM RI.
Manalu, Juli Etha, Agne Yasa Damanik,
& Andry Winanto. 2017. Kasus
Jual-Beli Informasi Nasabah :
Lindungi Data Pribadi!. Tribun
Jateng. 22 Agustus 2017.
Maulidiana, Lina. Fungsi Otoritas Jasa
Keuangan Sebagai Lembaga
Pengawas Perbankan Nasional Di
Indonesia. Jurnal Keadilan
Progresif. Vol.5 No.1 Maret 2014.
Lampung: Program Studi Ilmu
Hukum Universitas Bandar
Lampung.
Hadad, Muliaman D. 2014. OJK Perkuat
Perlindungan Konsumen Melalui
Pengawasan Market Conduct.
Siaran Pers: No. SP-
/DKNS/OJK/9/2014.
Asmirawati, Nova. Catatan Singkat
Terhadap Undang-Undang Nomor
Tahun 2012 Tentang Otoritas
Jasa Keuangan. Majalah
Legalitas. Vol.9 No.3. 2012.
Jakarta: Kementrian Hukum dan
HAM RI.
Sulistyandari, Noor Aziz Said, MI. Wiwik
Yuni Hastuti. Penguatan
PengawasanMarket Conduct Jasa
Keuangan oleh OJK di Wilayah
Jawa Tengah.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.125
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indexed by: