PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan makhluk sosial, sejak dalam
kandungan sampai dilahirkan mempunyai hak atas hidup dan merdeka serta mendapat perlidungan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. perlindungan anak secara yuridis dapat meliputi perlindungan hukum anak dalam bidang hukum perdata dan dalam bidang hukum publik. Setiap anak mempunyai hak asasi, sebagaimana hak yang dimiliki oleh orang dewasa, tidak banyak pihak yang turut memikirkan dan mau melakukan langkah-langkah konkret untuk melindungi hak anak. Anak mudah sekali untuk menjadi korban dari segala bentuk tindakan kekerasan ataupun kejahatan karena anak belum dapat untuk melakukan hal-hal untuk melindungi dirinya sendiri dengan baik.
Metode penelitian ini yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber
bahan hukum yang terdapat dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan teknik analisis data menggunakan metode deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa Perlindungan hukum terhadap
anak sudah diatur dalam Konvensi Hak-hak Anak yang mana hak-hak anak harus
dilindungi dan dijamin agar dapat hidup, tumbuh, kembang, dan berprestasi didalam mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu. Demi mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak maka telah tersusun kelembagaan dan peraturan perundangan yang dapat menjamin pelaksanaannya. Di Indonesia, pengaturan perlindungan hukum terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya telah dilakukan perubahan kedua yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Pada prinsipnya pengaturan mengenai perlindungan anak sudah cukup mengaturnya, hal ini dilandasi bahwa Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 telah meratifikasi Konvensi Hak Anak yang mengemukakan tentang prinsipprinsip umum perlindungan anak, yaitu nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelansungan hidup dan tumbuh berkembang dan menghargai partisipasi anak. Dengan demikian, Konvensi PBB tersebut telah menjadi hukum Indonesia dan mengikat seluruh warga negara Indonesia. Dibentuknya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahan-perubahannya dimaksudkan sebagai landasan hukum yang secara umum dan menyeluruh mengatur hak-hak anak.
kandungan sampai dilahirkan mempunyai hak atas hidup dan merdeka serta mendapat perlidungan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. perlindungan anak secara yuridis dapat meliputi perlindungan hukum anak dalam bidang hukum perdata dan dalam bidang hukum publik. Setiap anak mempunyai hak asasi, sebagaimana hak yang dimiliki oleh orang dewasa, tidak banyak pihak yang turut memikirkan dan mau melakukan langkah-langkah konkret untuk melindungi hak anak. Anak mudah sekali untuk menjadi korban dari segala bentuk tindakan kekerasan ataupun kejahatan karena anak belum dapat untuk melakukan hal-hal untuk melindungi dirinya sendiri dengan baik.
Metode penelitian ini yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber
bahan hukum yang terdapat dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan teknik analisis data menggunakan metode deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa Perlindungan hukum terhadap
anak sudah diatur dalam Konvensi Hak-hak Anak yang mana hak-hak anak harus
dilindungi dan dijamin agar dapat hidup, tumbuh, kembang, dan berprestasi didalam mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu. Demi mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak maka telah tersusun kelembagaan dan peraturan perundangan yang dapat menjamin pelaksanaannya. Di Indonesia, pengaturan perlindungan hukum terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya telah dilakukan perubahan kedua yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Pada prinsipnya pengaturan mengenai perlindungan anak sudah cukup mengaturnya, hal ini dilandasi bahwa Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 telah meratifikasi Konvensi Hak Anak yang mengemukakan tentang prinsipprinsip umum perlindungan anak, yaitu nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelansungan hidup dan tumbuh berkembang dan menghargai partisipasi anak. Dengan demikian, Konvensi PBB tersebut telah menjadi hukum Indonesia dan mengikat seluruh warga negara Indonesia. Dibentuknya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahan-perubahannya dimaksudkan sebagai landasan hukum yang secara umum dan menyeluruh mengatur hak-hak anak.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2020.6.1.133
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indexed by: