ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS DALAM MENCEGAH DAMPAK YANG DITlMBULKAN PADA PEMBANGUNAN PUSAT PERBELANJAAN DI KABUPATEN BANYUMAS DITINJAU DARl PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 75 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

Danang Arif Rudhianto

Abstract


Pembangunan Kawasan Usaha Pusat Perbelanjaan menjadi salah satu faktor yang
dominan terjadinya dampak lalu lintas. Salah satunya adalah pembangunan kawasan
Usaha Pusat Perbelanjaan dan Hotel Rita, walaupun sudah diwajibkan menyusun
dokumen andalalin pada kenyataannya masih menimbulkan dampak lalu lintas.
Tipe penelitian hukum Doktrinal (Normatif), metode pendekatan Perundanganundangan dan Pendekatan Konseptual.
Perbelanjaan dan Hotel Rita Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75
Tahun 2015, adalah sebagai berikut: a. Jenis Pembangunan Pusat Perbelanjaan dan
Hotel Rita adalah kegiatan berupa bangunan untuk Perdagangan dan untuk hotel. b.
Kriteria Pembangunan Pusat Perbelanjaan dan Hotel Rita termasuk wajib dilakukan
Andalalin. (Pasal 3 ayat (1)). c. Penyusun Dokumen Andalalin; menggunakan
lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli dan bersertifikat, memenuhi Pasal 8
Ayat (2), dan Pasal 8 ayat (3). d. Substansi Dokumen Andalalin.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2020.6.1.136

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License

Indexed by:

Crossref logo  DOAJ has had a makeover and we hope you like the result! – DOAJ Blog  Sinta, Scopus ala Indonesia dari Kemenristekdikti – STIE Lhokseumawe