HAK TENAGA KESEHATAN UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI DALAM PELAYANAN PENYAKIT MENULAR (Studi Penerapan Pasal 57 huruf b Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 di Kabupaten Kebumen)
Abstract
Tenaga Kesehatan merupakan profesi yang berisiko terinfeksi virus dari pasien.
Pasal 57 b UU 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa, Tenaga Kesehatan dalam menjalankan pelayanan praktik berhak memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 57 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan untuk memperoleh informasi dalam pelayanan penyakit menular di Kabupaten Kebumen dan menganalisis kendala penerapannya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan pendekatan legis positivis. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis yang menggambarkan tentang hak tenaga kesehatan untuk mendapatkan informasi dalam pelayanan penyakit menular dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Sumber data berasal dari data primer dan data sekunder, data primer digunakan sebagai pendukung diperoleh melalui wawancara dan data sekunder diperoleh melalalui tehnik pengumpulan data yang dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, dan bahan non-hukum. Selanjutnya analisis dipaparkan dalam bentuk uraian yang disusun sistematis mengikuti alur sistematika pembahasan. Hasil penelitian menyatakan bahwa Pertama, Penerapan Pasal 57 b UU 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan telah diterapkan sebagian yaitu pada awal alur pelayanan pasien perseorangan yang datang ke fasilitas kesehatan tepatnya adalah tahap anamnesis, namun informasi atau keterangan yang diberikan oleh pasien dengan penyakit menular atau keluarganya pada tahap anamnesa ini tidak lengkap atau tidak akurat sehingga pada tahap selanjutnya di alur pelayanan menimbulkan resiko tertularnya penyakit pada tenaga kesehatan. Kedua, Kendala Penerapan Pasal 57 b UU 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan ataupun peraturan lain yang mengatur kewajiban pasien wajib memberikan informasi yang benar tidak memuat sanksi. Hal ini memberikan peluang pada tenaga kesehatan untuk melakukan diskresi dengan menolak memberikan pelayanan pada pasien tersebut. Saran yang dapat disampaikan adalah mengatur sanksi bagi pasien yang memberikan informasi tidak benar atau tidak lengkap. Kata kunci : perlindungan hukum, tenaga kesehatan, hak informasi
Pasal 57 b UU 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa, Tenaga Kesehatan dalam menjalankan pelayanan praktik berhak memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 57 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan untuk memperoleh informasi dalam pelayanan penyakit menular di Kabupaten Kebumen dan menganalisis kendala penerapannya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan pendekatan legis positivis. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis yang menggambarkan tentang hak tenaga kesehatan untuk mendapatkan informasi dalam pelayanan penyakit menular dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Sumber data berasal dari data primer dan data sekunder, data primer digunakan sebagai pendukung diperoleh melalui wawancara dan data sekunder diperoleh melalalui tehnik pengumpulan data yang dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, dan bahan non-hukum. Selanjutnya analisis dipaparkan dalam bentuk uraian yang disusun sistematis mengikuti alur sistematika pembahasan. Hasil penelitian menyatakan bahwa Pertama, Penerapan Pasal 57 b UU 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan telah diterapkan sebagian yaitu pada awal alur pelayanan pasien perseorangan yang datang ke fasilitas kesehatan tepatnya adalah tahap anamnesis, namun informasi atau keterangan yang diberikan oleh pasien dengan penyakit menular atau keluarganya pada tahap anamnesa ini tidak lengkap atau tidak akurat sehingga pada tahap selanjutnya di alur pelayanan menimbulkan resiko tertularnya penyakit pada tenaga kesehatan. Kedua, Kendala Penerapan Pasal 57 b UU 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan ataupun peraturan lain yang mengatur kewajiban pasien wajib memberikan informasi yang benar tidak memuat sanksi. Hal ini memberikan peluang pada tenaga kesehatan untuk melakukan diskresi dengan menolak memberikan pelayanan pada pasien tersebut. Saran yang dapat disampaikan adalah mengatur sanksi bagi pasien yang memberikan informasi tidak benar atau tidak lengkap. Kata kunci : perlindungan hukum, tenaga kesehatan, hak informasi
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2020.6.1.138
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indexed by: