TANGGUNG JAWAB KEPALA RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) DALAM RANGKA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA YANG RUSAK ATAU HILANG (Kajian Pada RUPBASAN Kelas II Cilacap)

Ari Rahmanto

Abstract


Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat RUPBASAN adalah
tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Hal ini
ditegaskan dalam pasal 44 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Benda Sitaan Negara
disimpan di dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara”. Tidak sedikit dalam suatu kasus pidana benda sitaan maupun barang rampasan negara banyak yang rusak bahkan hilang. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif, dimana data yang digunakan merupakan data sekunder dari beberapa literatur, aturan-aturan perundang-undangan dan data primer dari hasil wawancara dan observasi langsung ke lokasi penelitian, yang kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa benda sitaan dan barang rampasan yang ada di RUPBASAN Kelas II Cilacap sampai rusak ataupun hilang disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya dalam undang-undang tentang RUPBASAN tidak memiliki wewenang mengelola sepenuhnya benda sitaan dan barang rampasan hanya menjadi tempat penitipan tidak ada wewenang untuk pelelangan maupun pemusnahan basan dan baran, kurangnya sumber daya manusia baik dari segi kualitas maupun kuantitas, sarana dan prasarana yang kurang memadai dan kurangnya integritas dari petugas. Pertanggungjawaban Kepala RUPBASAN terhadap benda sitaan yang rusak atau hilang hanya sebatas benda sitaan dan barang rampasan tersebut berada dan dititipkan ke RUPBASAN, dan Pemilik barang dapat mengajukan gugatan secara Perdata apabila benda sitaan dan barang rampasan yang dititipkan ke RUPBASAN mengalami kekurangan baik secara kuantitas maupun kualitasnya.

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir, Muhamad, 2000, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ali, H. Zainuddin, 2011, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika,

Jakarta.

Andrisman, Tri, 2009, Asas-Asas dan Aturan Umum Hukum Pidana

Indonesia, Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Friedman, Lawrence M., 2009, Sistem Hukum ; Perspektif Ilmu Sosial (The Legal System ; A Social Science Perspective), Nusa Media , Bandung.

Hardjasoemantri, Koesnadi 2005, Hukum Tata Lingkungan, Edisi

kedelapan Cetakan kedelapan belas, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Hasbullah, Frieda Husni, 2002, Hukum Kebendaan Perdata : Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan Jilid 1, Cet.II , Hil-Co, Jakarta.

Kanter, E.Y., & S.R Sianturi, 2002

Asasasas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Storia

Grafika, Jakarta.

Kolim, Noor, 2003, Pengelolaan Benda Sitaan Negara, Buku Materi

Kuliah Akademi Ilmu Pemasyarakatan, Jakarta. Lotulung, Paulus Effendi 2003 “ Penegakan Hukum Lingkungan oleh Hakim Perdata”, , Bandung: P.T Citra Aditya Bakti. Margono, 2007,

Metologi Penelitian Pendidikan Komponen MKDK, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Marzuki, Petter Mahmud 2005, Penelitian Hukum;Edisi Revisi,

Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Nazir, Moh, 2013, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Bogor.

ND, Mukti Fajar, Dkk, 2010,

Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Pustaka Pelajar,

Yogyakarta. Saleh, Roeslan, 2002, Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Setiawan, Dian Bakti 2011, Pemberhentian Kepala Daerah (Mekanisme Pemberhentiannya Menurut Sistem Pemerintahan di Indonesia), PT.RAJAGRAFINDO, Jakarta.

Simanjuntak, P.N.H. 2009, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,

Djambatan, Jakarta.

Soekanto, Soejono 2006, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.

_____, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Sugiono, 2009, Metode Penelitian Pendidikan;Pendekatan Kuantitatif,Kualitatif, dan R&D,

Alfabeta, Bandung Suryadarma, Anak Agung Anom, 2007, Sekilas Catatan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di RUPBASAN, makalah, Denpasar .

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal, 2006, Fungsi Integratif Pemeliharaan, Pengawasan, Keselamatan dan Keamanan Benda Sitaan Negara

sebaga Bukti TP di RUPBASAN untuk Melindungi para Saksi,

Korban dan Terdakwa dalam Mendukung Proses Peradilan

pada Tingkat Penyidikan, Jakarta SK Dirjen Pemasyarakatan, Nomor:

E1.35.PK.03.10 Tahun 2002 tentang Julak dan Juknis Benda

Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negra di Rumah Penyimpnan BarangSitaan

Negara https://kompas.id/baca/nusantara/2018/0

/21/gedung-juang-45-cilacapterbakar-puluhan-motor-sitaanhangus/, diakses pada tanggal 3

Mei 2018 http://smslap.ditjenpas.go.id/public/rbs/c

urrent/monthly/kanwil/db5f3920-

bd1-1bd1-b847-

/year/2018/month/5

, diakses pada 3 Juni 2018 http://syarifblackdolphin.wordpress.com/

/01/11/pertanggungjawabanpidana/ diakses pada tanggal 22 Juli 2018




DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.117

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Preserved in LOCKSS, based at Stanford University Libraries, United Kingdom, through PKP Private LOCKSS Network program.