PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT KETERANGAN HASIL SWAB ANTIGEN (Studi Putusan Nomor 283/Pid.B/2022/PN Tjk)

Riandi Marojahan

Abstract


Abstract

A crime that has recently occurred is the crime of falsifying a certificate of SWAB antigen results. Based on Decision Number 283/Pid.B/2022/PN Tjk, the Defendant Devi Susanti Binti Dirwan was legally and convincingly proven to have committed the crime of making a fake letter as regulated and punishable in Article 263 Paragraph (1) of the Criminal Code in the First Indictment.  The problem of this research is how the application of criminal sanctions against the perpetrators of the crime of falsification of antigen SWAB result certificate based on Decision Number 283/Pid.B/2022/PN Tjk? and How is the judge's consideration in deciding the case against the perpetrators of the crime of falsification of antigen SWAB result certificate based on Decision Number 283/Pid.B/2022/PN Tjk?. The research method uses normative and empirical juridical approaches. The types of data used are secondary data and primary data. Data collection through library research and field research. The data analysis used is qualitative juridical. The results showed that law enforcement against the perpetrator of the crime of falsifying the certificate of SWAB antigen results based on Decision Number 283/Pid.B/2022/PN Tjk the defendant was sentenced to imprisonment for 4 (four) years because he had violated the provisions of Article 263 Paragraph (1) of the Criminal Code.

Keywords: Criminal Sanctions; Criminal act; Counterfeiting; Antigen SWAB.

 

Abstrak

Tindak pidana yang baru-baru ini terjadi adalah tindak pidana pemalsuan surat keterangan hasil SWAB antigen. Berdasarkan Putusan Nomor 283/Pid.B/2022/PN Tjk menyatakan Terdakwa Devi Susanti Binti Dirwan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Kesatu.  Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat keterangan hasil SWAB antigen berdasarkan Putusan Nomor 283/Pid.B/2022/PN Tjk? dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat keterangan hasil SWAB antigen berdasarkan Putusan Nomor 283/Pid.B/2022/PN Tjk?. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat keterangan hasil SWAB antigen berdasarkan Putusan Nomor 283/Pid.B/2022/PN Tjk terdakwa dikenakan pidana penjara selama 4 (empat) tahun karena telah melanggar ketentuan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.

Kata Kunci: Pemalsuan, SWAB Antigen, Sanksi Pidana, Tindak Pidana.


Full Text:

PDF

References


Amali, Zakki. 2021. Menguliti Sindikat Pemalsuan Sistematis Tes COVID-19 Bandara Soetta. Link: https://tirto.id/menguliti-sindikat-pemalsuan-sistematis-tes-covid-19-bandara-soetta-f9l7. Diakses pada tanggal 27 Maret 2023.

Amin, S.M. 2009. Hukum Acara Pengadilan Negeri. Pradnya Paramita, Jakarta.

Asshidiqie, Jimly. 2009. Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.

Kansil dan Christine Kansil. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Rineka Cipta, Jakarta.

Manan, Bagir. 2019. Nilai-Nilai Dasar Keindonesiaan dan Negara Hukum. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana, Jakarta.

Masriani, Yulies Tiena. 2011. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno. 2005. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta.

Nurhaidah & M. Insya Musa. 2017. “Dampak Pengaruh Globalisasi Bagi Kehidupan Bangsa Indonesia”. Jurnal Pesona Dasar, Vol.3 No.1 hlm.1-14.

Poernomo, Bambang. 2010. Azas-Azas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia, Bandung.

Rahardjo, Satjipto. 2010. Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode Dan Pilihan Masalah. Genta Publishing, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono. 2010. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Rajawali Pers, Jakarta.

Susanto, Eko Adi. 2018. “Pertanggungjawaban Pidana Yang Memakai Surat Palsu Ditinjau Dari Pasal 263 ayat (2) KUHP”. Jurnal Daulat Hukum, Vol.1 No.1 hlm.1-12.




DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jih.2023.9.2.425

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Preserved in LOCKSS, based at Stanford University Libraries, United Kingdom, through PKP Private LOCKSS Network program.