PENERAPAN PENDEKATAN RULE OF REASON DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERSEKONGKOLAN TENDERBERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA (Studi Terhadap Putusan Kppu Nomor : 05/Kppu-L/2015 Dan Putusan Kppu Nomor : 03/Kppu-L/2016)

Nimas Linggar Panggraita

Abstract


Tujuan penelitian ini yaitu pertama untuk menganalisis implementasi pendekatan rule of reason terhadap permasalahan persekongkolan tender dalam Putusan KPPU Nomor: 05/KPPU-L/2015 dan Putusan KPPU Nomor :03/KPPU-L/2016. Kedua.menganalisis perlindungan hukum para pelaku usaha lain yang dirugikan akibat adanya persekongkolan tender dalam Putusan KPPU Nomor: 05/KPPU-L/2015 dan Putusan KPPU Nomor: 03/KPPU-L/2016. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan metode pendekatan kasus.Sumber data yang digunakan ialah data sekunder, dengan bahan hukum primer / sekunder / tersier.Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis normatif kualitatif. Diperoleh hasil penelitian bahwa pada Putusan Nomor 5/KPPU-L/2015 dan Putusan Nomor 3/ KPPU-L/2016 KPPU Majelis Komisi telah menerapkan pendekatan rule of reason dengan cara membuktikan adanya unsur dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, mengenai dampak akibat dari persekongkolan dalam persaingan usaha, mencari faktor penyebab terjadinya pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Perlindungan hukum para pelaku usaha lain yang dirugikan akibat adanya persekongkolan tender dalam Putusan KPPU Nomor: 05/kppu-l/2015 dan Putusan KPPU Nomor: 03/kppu-l/2016 diakomodir dalam ketentuan Pasal 38 UU No. 5 Tahun 1999 yang memberikan hak untuk melaporkan dan hak untuk dilindungi kerahasiaan identitasnya serta dalam ketentuan Pasal 47 yaitu hak untuk mendapat ganti rugi jika terbukti pelanggaran Pasal 22 tersebut menimbulkan kerugian, serta hukuman denda dan larangan mengikuti lelang bagi pelanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.


Full Text:

PDF

References


Ginting, Elyta Ras. 2001. Hukum Anti

Monopoli Indonesia. cet 1. PT

Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hermansyah. 2009. Pokok-Pokok

Hukum Persaingan Usaha di

Indonesia. Cetakan Kedua.

Kencana Prenada Media Group,

Jakarta.

Ibrahim, Johnny. 2006. Hukum

persaingan Usaha. Bayu Media,

Malang.

Kagramanto, L. Budi. 2007. Larangan

Persekongkolan Tender

(Perspektif Hukum Persaingan

Usaha). Srikandi.

M. Hadjon, Phillipus. 1987. Perlindungan

Hukum Bagi Rakyat Indonesia.

PT. Bina Ilmu, Surabaya.

Margono, Suyud. 2009. Hukum Anti

Monopoli. Sinar Grafika, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal

Hukum (Suatu Pengantar). Edisi

Keempat, Cetakan Kedua.

Liberty, Yogyakarta.

Nugroho, Susanti Adi. 2001. Pengaturan

Huikum Persaingan Usaha di

Indonesia. Puslitbang/Diklat

Mahkamah Agung, Jakarta.

R. Shyam Khemani et. Al., 1999. A

Framework for the Design and

Implementation of Competition

Law and Policy. The World Bank

and Organization for Economic

Co-operation and Development

(OECD), Washington DC and

Paris

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum.

PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rokan, Mustafa Kamal. 2012. Hukum

Persaingan Usaha Teori dan

Prakteknya di Indonesia. Raja

Grafindo Persada, Jakarta.

Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi

Hukum). Magister Ilmu Hukum

Program Pascasarjana

Universitas Sebelas Maret,

Surakarta.

Sulistyandari. 2012. Hukum Perbankan:

Perlindungan Hukum Terhadap

Nasabah Penyimpan Melalui

Pengawasan Perbankan di

Indonesia. Penerbit Laros,

Sidoarjo.

Sulirno, Sadono. 2005. Mikro Ekonomi

Teori Pengantar. PT Raja

Grafindo Persada, Jakarta

Siswanto, Arie. 2004. Hukum

Persaingan Usaha. Cetakan

Kedua. Ghalia Indonesia, Bogor.

Usman, Rachmadi. 2013. Hukum

Persaingan Usaha Di Indonesia.

Sinar Grafika, Jakarta.

Alfiany, Temmy Fitriah. 2010. [Skripsi]

Penerapan Pendekatan Per se

Illegal dan Rule of Reason

dalam Putusan KPPU. Fakultas

Hukum Universitas Lampung,

Lampung.

Anggraini, Tri. 2003. Larangan Praktek

Monopoli dan Persaingan Usaha

Tidak Sehat. Pascasarjana UI,

Jakarta.

_____. 2005. Penerapan Pendekatan

“Rule of Reason” dan “Per se

Illegal” dalam Hukum

Persaingan. Jurnal Hukum

Bisnis Vol 24 No 2.

Ma’arif, Syamsul. Perjanjian Penetapan

Harga dalam Perspektif UU No.

Tahun 1999 tentang Larangan

Praktek Monopoli dan

Persaingan Usaha Tidak Sehat.

UU No. 5 Tahun 1999 dan

KPPU, cet 1.Proceedings

Rangkaian Lokakarya Terbuka

Hukum Kepailitan dan Wawasan

Hukum Bisnis Lainnya.

Khemani, R.S dan D.M Shapiro. 1996.

Glossory of Industrial

Organization Economies and

Competiton Law. OECD, Paris.

Sukarmi. 2011. Kedudukan KPPU dalam

Lembaga Extra Auxiliary. Jurnal

Persaingan Usaha, Edisi 6.

Anggraini, A.M. Tri. “Penegakan Hukum

dan Sanksi Dalam Persekongkolan

Penawaran Tender” www.legalitas.org.

hal. 1 diakses pada tanggal 1 Maret

Anoname, Memahami Hukum

Persaingan Usaha dalam

Kerangka Regulasi dan Praktek

Beracara.Pelatihan

Hukumonline. 23 Mei 2014

diakses dari

http://www.hukumonline.com/ber

ita/baca/lt537ecb99830f4/mema

hami-hukum-persainganusahadalam-kerangka-regulasidan-praktek-beracara-angkatanii.

Black, Henry Campbell. 1990. Black’s

Law Dictionary, cet 6. West

Publishing Co, St. Paul Minn USA




DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.122

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Preserved in LOCKSS, based at Stanford University Libraries, United Kingdom, through PKP Private LOCKSS Network program.