EKSISTENSI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Mustari Mustari

Abstract


Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Transformasi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasilan (UKP-PIP) menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila setingkat menteri tentunya menjadi suatu kajian yang menarik. Oleh karena itu eksistensi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila perlu dikaji secara mendalam. Metode Pendekatan Yuridis Normatif, dengan Tipe Penelitian Preskripsi. Sumber data yang digunakan Data sekunder yang terbagi atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Eksistensi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dapat dilihat berdasarkan eksistensi statis dan eksistensi dinamis. Dilihat berdasarkan eksistensi statis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila memiliki ide dasar yang cukup baik ditengah isu radikalisme dan terorisme. Bentuk lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila juga memiliki posisi yang strategis yaitu Badan setingkat Kementrian. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila bertanggungjawab kepada Presiden. Sebagai lembaga negara keuangan/ budgeting Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diatur sesuai Peraturan Presiden No 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, Dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, mendapatkan hak keuangan dan biaya perjalanan dinas.

Full Text:

PDF

References


Budiardjo, Miriam. 2001. Dasar-Dasar

Ilmu Politik. Gramedia. Jakarta.

Firmansyah, Arifin Dkk. 2005. Lembaga

Negara danSengketa Kewenangan

Antar LembagaNegara .Konsursium

Reformasi Hukum Nasional. Prima

Yudhistira. Jakarta.

Ilmar, Aminuddin. 2013. Hukum Tata

Pemerintahan. Identitas Universitas

Hasanuddin. Makassar.

Indrayana, Denny. 2008. Negara Antara

Ada dan Tiada Reformasi Hukum

Ketatanegaraan. Kompas Media

Nusantara. Jakarta.

Indrati S, Maria Farida. 2007. Ilmu

Perundang-Undangan:

Jenis.Fungsi. dan Materi Muatan).

Penerbit Kanisius. Yogyakarta.

Sadjijono. 2008. Memahami Beberapa

Bab Pokok Hukum Administrasi.

LaksBang. Yogyakarta.

Sudrajat, Tedi. 2017. Hukum Birokrasi

Pemerintah: Kewenangan dan

Jabatan. Sinar Grafika. Jakarta.

Poycarpus, Rudy. UKP PIP Bakal

Setingkat Kementerian.

http://mediaindonesia.

com/read/detail/136983-ukp-pipbakal-setingkat-kementerian.

diakses pada tanggal 19 April 2018.

Siswanto. Transformasi Pancasila dan

Identitas Keindonesiaan. Jurnal

Pusat Penelitian Politik- Lembaga

Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Vol.14. No.1. Juni 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.123

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Preserved in LOCKSS, based at Stanford University Libraries, United Kingdom, through PKP Private LOCKSS Network program.