PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP PERBANKAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH ATAS PENJUALAN DATA NASABAH BANK

Emma Sandi

Abstract


Penelitian ini mengangkat permasalahan perlindungan hukum nasabah atas
penjualan data nasabah bank dan pengawasan OJK terhadap kewajiban kerahasiaan
atas penjualan data nasabah bank. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis
perlindungan hukum nasabah atas penjualan data nasabah bank dan menganalisis
pengawasan OJK terhadap kewajiban kerahasiaan atas penjualan data nasabah bankTesis ini menggunakan penelitian hukum normatif karena menitikberatkan pada penelitian kepustakaan yang intinya meneliti asas-asas hukum, sistematis hukum, dan sinkronisasi hukum dengan cara menganalisanya. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa Perlindungan hukum nasabah atas penjualan data nasabah bank dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum tersebut sudah diatur dengan adanya SEOJK Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, dan POJK Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Pelaksanaan pengawasan OJK terhadap kewajiban kerahasiaan atas penjualan data nasabah bank dalam hal ini dilihat dari sisi pengawasan market conduct jasa keuangan perbankan oleh OJK, secara keseluruhan sudah dilaksanakan oleh Kantor OJK, namun belum dilaksanakan sepenuhnya oleh OJK di wilayah/daerah seperti OJK kabupaten/kota.

Full Text:

PDF

References


Amiruddin dan Zainal Asikin. 2006.

Pengantar Metode Penelitian

Hukum. Jakarta: PT. Raja

Grafindo Persada.

Djumhana, Muhamad. 1996. Rahasia

Bank (Ketentuan dan

Penerapannya di Indonesia).

Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Marzuki, Peter Muhamad. 2008.

Penelitian Hukum (Cetakan ke 2).

Jakarta: Kencana.

Hanadi, Saryono. 2008. Metodologi

Penulisan dan Penelitian Hukum.

Purwokerto: Universitas Jenderal

Soedirman.

Subekti, Trusto. 2009. Metodologi

Penulisan dan Penelitian Hukum.

Purwokerto: Universitas Jenderal

Soedirman.

Solahudin, Ahmad. Pemisahan

Kewenangan Bank Indonesia

Dengan Otoritas Jasa Keuangan

Dalam Pengawasan. Jurnal IUS

Kajian Hukum Dan Keadilan,

Vol.III No.7 April 2015, Jakarta:

Mahkamah Agung RI.

Nasution, Bismar. Struktur Regulasi

Independen Otoritas Jasa

Keuanga. Jurnal Hukum Dan

Peradilan, Vol. 03. No.3,

Nopember 2014. Jakarta:

Mahkamah Agung RI. Hlm.281-

Lihat juga Wiwin Sri

Rahyani. Independensi Otoritas

Jasa Keuangan dalam Perspektif

Undang-Undang Nomor 21 Tahun

tentang Otoritas Jasa

Keuangan. Majalah Legalitas.

Vol.9 No.3. 2012. Jakarta:

Kementrian Hukum dan HAM RI.

Manalu, Juli Etha, Agne Yasa Damanik,

& Andry Winanto. 2017. Kasus

Jual-Beli Informasi Nasabah :

Lindungi Data Pribadi!. Tribun

Jateng. 22 Agustus 2017.

Maulidiana, Lina. Fungsi Otoritas Jasa

Keuangan Sebagai Lembaga

Pengawas Perbankan Nasional Di

Indonesia. Jurnal Keadilan

Progresif. Vol.5 No.1 Maret 2014.

Lampung: Program Studi Ilmu

Hukum Universitas Bandar

Lampung.

Hadad, Muliaman D. 2014. OJK Perkuat

Perlindungan Konsumen Melalui

Pengawasan Market Conduct.

Siaran Pers: No. SP-

/DKNS/OJK/9/2014.

Asmirawati, Nova. Catatan Singkat

Terhadap Undang-Undang Nomor

Tahun 2012 Tentang Otoritas

Jasa Keuangan. Majalah

Legalitas. Vol.9 No.3. 2012.

Jakarta: Kementrian Hukum dan

HAM RI.

Sulistyandari, Noor Aziz Said, MI. Wiwik

Yuni Hastuti. Penguatan

PengawasanMarket Conduct Jasa

Keuangan oleh OJK di Wilayah

Jawa Tengah.




DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.125

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Preserved in LOCKSS, based at Stanford University Libraries, United Kingdom, through PKP Private LOCKSS Network program.