VICTIM PRECIPITATION DALAM TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Terhadap Putusan Perkara Nomor 310/PID.SUS/2017/PN.IDM)

Ari Prakoso

Abstract


Victim Precipation adalah bagian dari ilmu kriminologi yang mempelajari tentang bagaimana interaksi antara korban dan pelaku dapat berkontribusi pada pelanggaran pidana. Victim Precipation adalah sikap dan keadaan diri seseorang yang akan menjadi calon korban atau sikap dan keadaan yang dapat memicu seseorang untuk melakukan kejahatan. Peran korban kejahatan antara lain berhubungan dengan apa yang dilakukan oleh pihak korban, kapan dilakukannya sesuatu, dimana hal tersebut dilakukan. Antara korban dan pelaku terdapat hubungan yang fungsional yang mengakibatkan terjadinya suatu kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis victim precipitation terjadi dalam tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial di wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu serta menganalisis alasan hakim tidak menggunakan aspek victim precipitation didalam putusannya dalam tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial di wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis sosiologis (sosio-legal research). Bahan hukum yang terkumpul akan dikaji secara komprehenif dan dianalisa secara deduktif dengan penyajian yang sistematis. Hasil penelitian dan pembahasan terjadinya victim precipitation terjadi dalam tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dalam Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2017/PN.Idm adalah karena adanya tindakan provokatif korban (provocative victim) yaitu adanya pengaruh korban yang memancing adanya sebuah kejahatan. Dalam hal ini hakim tidak mempertimbangkan aspek victim preciipation didalam putusannya dalam tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dalam Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2017/PN.Idm karena alasan pemberat dalam putusan yaitu bahwa korban tidak berperan aktif karena yang dituduhkan oleh terdakwa belum cukup bukti serta hakim memutus hanya berdasar bukti yang diajukan jaksa penuntut umum saja.

Full Text:

PDF

References


Angkasa. 2017. Teori Viktimologi dalam

kontek Tujuan Viktimologi. Simposium

Revitalisasi Hukum Nasional dan

Pelatihan Hukum Pidana dan

Kriminologi ke-IV, Kupang.

Angkasa dan Iswanto. 2010. Viktimologi.

Purwokerto: Universitas Jendral

Soedirman.

Bambang Waluyo. 2012.Viktimologi

Perlindungan Korban dan Saksi.

Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Dwidja Priyatno. 2009. Sistem Pelaksanaan

Pidana Penjara di Indonesia.

Bnadung: Penerbit Refika Aditama.

Didik M. Arief Mansur dan Elisatri Gultom.

Urgensi Perlindungan Korban

Kejahatan antara Norma dan Realita.

Jakarta: Raja Grafindo.

Leden Marpaung. 2009. Asas-teori-Praktek

Hukum Pidana. Jakarta: Sinar

Grafika.

Lilik Mulyadi. 2007. Kapita Selekta Hukum

Pidana Kriminologi dan Viktimologi.

Denpasar: Djambatan.

Maya Indah S. 2014. Perlindungan Korban

Suatu Perspektif Viktimologi dan

Kriminologi. Jakarta: Penerbit

Kencana Prenadamedia Group.

Oksidelfa Yanto. 2010. Mafia Hukum

Membongkar Konspirasi dan

Manipulasi Hukum di Indonesia.

Jakarta: Penebar Swadaya Group.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum,

EdisiRevisi. Jakarta: Kencana

Prenadamedia.

Ronny H. Soemitro. 1992. Metodologi

Penelitia Hukum. Jakarta: Grahalia

ssIndonesia.

Rena Yulia. 2013. Viktimologi Perlindungan

Hukum terhadap Korban Kejahatan.

Yogyakarta: Graha ilmu.

Sudikno Mertokusumo. 2010. Mengenal

Hukum. Yogyakarta: Penerbit Cahaya

Atma Pustaka.

Soerjono Sukanto. 2010. Pengantar Peneliti

Hukum. Jakarta: UII Pres.

------. 1986. Penelitian Hukum. Jakarta:

Universitas Indonesia.

Sumadi Surya Brata. 1992. Metode

Penelitian. Jakarta: Rajawali Press.

Sugiyono. 2008. Memahami Penelitian

Kualitatif. Bandung: Alfabet.




DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.126

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Preserved in LOCKSS, based at Stanford University Libraries, United Kingdom, through PKP Private LOCKSS Network program.