PERJANJIAN PERDAMAIAN DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEBAGAI BENTUK RESTRUKTURISASI UTANG DI INDONESIA

Lintang Ario Pambudi

Abstract


Pengajuan pailit dapat dilakukan apabila Debitur tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar piutang yang telah jatuh tempo kepada dua atau lebih Kreditornya. Debitur dapat menghindari terjadi kepailitan dengan mengajukan perdamaian. Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lebih ditekankan pada rencana penawaran pembayaran atau melakukan restrukturisasi pembauran utang.            Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perjanjian perdamaian sebagai langkah restrukturisasi utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.  Perdamaian dalam proses PKPU merupakan salah satu jenis perjanjian. Perdamaian berisi salah satunya merupakan rencana  debitur   dalam   melakukan   restrukturisasi   terhadap  utangnya biasanya dengan Rescheduling berkaitan dengan waktu pembayaran berupa pelunasan utang pokok maupun bagi hasil, profit margin, maupun fee yang merupakan kewajiban dari debitor. Selain itu, rescheduling juga dikombinasikan dengan debt to equity swap, hair cut, pengurangan dan penundaan jumlah bunga tertunggak, asset sales dan equity carve-outs serta penambahan utang baru. Perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh pengadilan maka perdamaian tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi Debitor dan para Kreditor


Full Text:

PDF

References


Afriana, A., Mantili, R. 2017. Implementasi Perdamaian (Accord) pada Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum De’jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 2 No. 2.

Amboro, F.Y.P. 2020. Restrukturisasi Utang Terhadap Perusahaan Go Public dalam Kepailitan dan PKPU. Masalah-Masalah Hukum. Jilid 49 No.1.

Dewi, G. 2004. Aspek-aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah. Jakarta, Kencana.

Fuady, M. 2014. Hukum Pailit dalam Teori dan Prakek. Bandung :PT.Citra Aditya Bakti.

Hartini, R. 2008. Hukum Kepailitan Edisi Revisi Berdasarkan UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Malang: UPT Percetakan Uiversitas Muhammadiyah.

Irianto, C. 2015. Penerapan Asas Kelangsungan Usaha dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 4 No. 3.

Irwanti, K., Sitoresmi, A.S. 2019. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Akibat Hukum terhadap PT. Asmin Koalindo Tuhup berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Pandecta: Unnes. Vol.13. No.2.

Ishak. 2016. Perdamaian antara Debitor dan Kreditor Konkuren dalam Kepailitan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 18, No. 1.

Kheriah. 2013. Independensi Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Hukum Kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 2.

Marzuki, P.M. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Novitasari. 2017. Tinjauan Yuridis Pembatasan Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Debitor. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana. Vol. 39 No. 2.

Ratam A. 2020. Praktisi Hukum dan Bankir Harapkan Restrukturisasi Utang Jadi ‘Obat’ Covid-19, Fakultas Hukum UI, diakses melalui laman https://law.ui.ac.id/v3/praktisi-hukum-dan-bankir-harapkan-restrukturisasi-utang-jadi-obat-covid-19/ pada 30 oktober 2020 pukul 10.00 WIB.

Soebekti, R. 1995. Aneka Perjanjian, cet. 10, Bandung: Citra Aditya Bakti

Sulaiman R., Prabowo, J. 2000. Lebih Jauh Tentang Kepailitan, Tinjauan Yuridis, Tanggung Jawab Komisaris, Direksi dan Pemegang Sham Terhadap Perusahaan Pailit. Karawaci: Pusat Studi Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.




DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jih.2021.7.2.164

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Preserved in LOCKSS, based at Stanford University Libraries, United Kingdom, through PKP Private LOCKSS Network program.