EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT
Abstract
Penyakit masyarakat/sosial disebut pula sebagai disorganisasi sosial karena gejalanya berkembang menjadi ekses sosial yang mengganggu keutuhan dan kelancaran berfungsinya organisasi sosial. Semua tingkah laku yang sakit secara sosial merupakan penyimpangan sosial yang sukar diorganisir, sulit diatur dan ditertibkan sebab para pelakunya memakai cara pemecahan sendiri yang controversial, tidak umum, luar biasa atau abnormal sifatnya.
Metode pendekatan yuridis sosioligis, dengan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder serta dianalisa secara metode kualitatif. Tujuannya menganalisa efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan menganalisa hambatan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Landasan hukum yang mengatur tentang penyakit masyarakat, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Penegakan hukum Perda Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas adalah dengan melakukan rasia terhadap jenis-jenis penyakit masyarakat yaitu : pengemis, gelandangan psikotik, gelandangan non psikotik, pengamen, orang terlantar/anak jalanan, peminum minuman beralkohol, pelacuran.
Full Text:
PDFReferences
Ashofa, Burhan 2007. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.
Hadi, Sutrisno, 1999. Metodologi Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Kartono, Kartini, 1992. Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja. Rajawali Pres, Jakarta.
Kosumohamidjojo, Budiono, 1999. Ketertiban yang Adil, Problematik Filsafat
Hukum. Grassindo, Jakarta.
Masriana, Yulies Tiena, 2004. Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir. 2006. Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Nurbuko, Cholid, dan H. Abu Achmadi, 2004. Metode Penelitian, Bumi
Aksara, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 1991. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, 2007. Penelitian Hukum Normatif
Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2003. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum, Rajawali, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas
Indonesia (UI-Press), Jakarta.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Strauss, Alsem, dan Juliet Corbin. 2000. Dasar - dasar Penelitian Kualitatif.
Penterjemah Muhammad Shodiq dan Imam Muttaqien. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Sunaryo, Sidik, 2005. Kapita Selekta Peradilan Pidana. Universitas
Muhammadiyah, Malang.
Suryabrata, Sumadi, 2012. Metode Penelitian. Rajawali Press, Jakarta.
Sutiyoso, Bambang, 2004. Aktualita Hukum dalam Era Reformasi, Raja
Grafindo, Jakarta.
Waluyo, Bambang, 2015. Penelitian Hukum dalam Praktik. Raja Grafindo, Jakarta.
https://lawmetha-wordpress.com. Pengertian efktivitas hukum, diakses Pada 17
Maret 2020 jam 21.50 wib.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2021.7.1.179
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indexed by: