PENERAPAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA ELEKTRONIK (STUDI DI PENGADILAN NEGERI CILACAP)

Dwi Yani

Abstract


Indonesia sedang menerapkan sistem Peradilan pidana yang dilaksanakan melalui teleconference sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung No.4 tahun 2020. Persidangan secara teleconference pada perkara pidana merupakan hal yang baru, perlu diketahui bagaimana penerapannya dalam hal ini apakah penerapannya telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 4 tahun 2020 atau tidak dan juga perlu melihat hambatan apa saja pada pelaksanaannya khususnya di pengadilan negeri cilacap. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan-bahan pustaka yaitu peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan penerapan persidangan secara elektronik terhadap sistem peradilan pidana. Kondisi ini melihat penerapan persidangan perkara pidana secara teleconference. Penerapan peradilan secara elektronik sebagai pembaharuan sistem peradilan hukum pidana dapat berlajalan dengan efektif atau tidak. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Cilacap telah menerapkan Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung  No.4/2020, baik dari tahap Pemberkasan, Persidangan, Proses Pembuktian dan Pembacaan Putusan. Meskipun masih terdapat hambatan pada pelaksanaannya masih terdapat hambatan dalam penyelenggaraan perkara pidana secara teleconference antara lain, Pembatasan yang dilakukan penegak hukum dengan alasan penyebaran covid-19 sehingga pendampingan yang dilakukan oleh penasehat hukum kepada terdakwa menjadi tidak efektif dan dapat menimbulkan tidak terpenuhinya hak-hak terdakwa. Kurangnya perangkat digital dan akses internet yang lambat menjadikan penyelenggaraan persidangan perkara pindana menjadi kurang efektif dalam hal penerimaan informasi pada saat persidangan berlangsung. Kurangnya sosialisasi dan edukasi adanya penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara online dimasyarakat terutama bagi pihak penasehat hukum, saksi/ahli, korban maupun terdakwa dan masih terdapat banyaknya budaya gaptek bagi para pihak terutama dari pihak penasehat hukum maupun saksi/hali dalam menggunakan perangkat digital dan system secara online. Berdasarkan hambatan yang ada dapat dikatakan bahwa Penerapan PerMa No.4/2020 di Pengadilan Cilacap belum efektif.

Keywords: Penerapan, Persidangan, Teleconference

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jih.2022.8.1.194

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Preserved in LOCKSS, based at Stanford University Libraries, United Kingdom, through PKP Private LOCKSS Network program.