TABUNGAN EMAS DIGITAL DI E-COMMERCE TOKOPEDIA DITIN-JAU DARI PERSPEKTIF HUKUM BISNIS SYARIAH

Widadatul Ulya

Abstract


Abstrak. Coronavirus Disease 2019 yang dikenal dengan Pandemi Covid-19 berdampak pada krisis ekonomi, sehingga nilai investasi turun derastis. Hal ini berbanding terbalik dengan nilai inves-tasi emas di Tokopedia Emas, yang transaksinya naik sampai 30 kali. Tokopedia Emas adalah tabungan emas berbasis digital hasil kerjasama antara PT Pegadaian (Persero) dan PT Pega-daian Galeri Dua Empat yang diperjualbelikan melalui e-commerce Tokopedia. Pada praktiknya, penyelenggaraan Tokopedia Emas menemui beberapa permasalahan, yakni; legalitas produk, keamanan produk, penerapan prinsip-prinsip perjanjian syariah pada lembaga yang tidak secara khusus berprinsip syariah. Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang tinjauan Tokopedia Emas dari perspektif hukum bisnis syariah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan menggunakan metode studi dokumen dan observasi.
Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa kesesuaian penyelenggaraan Tokopedia Emas dengan prinsip hukum bisnis syariah tergantung total berat emas yang dimiliki konsumen. Bagi kon-sumen unlimited telah mengimplementasikan seluruh prinsip hukum bisnis syariah, sedangkan konsumen dengan limit kepemilikan maksimal 10 gram mengandung gharar sehingga hanya mengimplementasikan 5 dari 6 prinsip. Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen Tokopedia Emas adalah perlindungan hukum melalui perjanjian dan perlindungan hukum melalui perun-dang-undangan.
Kata kunci: Emas Digital; Tokopedia Emas; Hukum Bisnis Syariah.

Full Text:

PDF

References


Al Hikam, Herdi Alif. 29 September 2020. “Silau Men! Harga Emas Naik 25% di Tengah Pandemi Corona”. Tersedia di website: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5192751/silau-men-harga-emas-naik-25-di-tengah-pandemi-corona. Di-akses tanggal 25 Maret 2021.

Anonim. “Info Emas”, Tersedia di website: https://www.tokopedia.com/emas/detail/benefit. Diakses 12 Januari 2021.

Anonim. “Investasi”. Tersedia di website: https://id.wikipedia.org/wiki/Investasi. Diakses pada 30 Maret 2021.

Anonim. “Tabungan”. Tersedia di website: https://kamus.tokopedia.com/t/tabungan/. Di-akses pada 29 April 2021.

Anonim. “Tokopedia Emas”. Tersedia di website: https://www.tokopedia.com/emas/. Di-akses pada 01 Mei 2021.

Anwar, Samsul. 2010. Hukum Perjanjian Syariah: Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. Jakarta: Rajawali Pers.

Barkatullah, Abdul Halim. 2017. Framework Sistem Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Bandung: Nusa Media.

Burhan, Fahmi Ahmad. 5 Agustus 2020. “Penjualan Emas di Tokopedia – Bukalapak Melonjak saat Pandemi Corona”. Tersedia di website: https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/5f2a38426f634/penjualan-emas-di-tokopedia-bukalapak-melonjak-saat-pandemi-corona. Diakses pada 13 Oktober 2020.

Hidayah, Ayyi. “Jualan Emas Digital, Bukalapak dan Tokopedia Gak Perlu Izin Pemerintah”. Tersedia di website: https://lifepal.co.id/media/jualan-emas-digital-ala-tokopedia-dan-bukalapak-gak-perlu-izin-ini-alasannya/. Diakses pada Kamis, 29 April 2021.

Isnaeni, Moch. 2016. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: PT. Revka Petra Media.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 2019. Leaflet Emas Digital. Jakarta: Bappebti.

Miru, Ahmadi. 2012. Hukum Kontrak Bernuansa Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Muhamad. 2019. Inovasi, Rekayasa dan Pengembangan Produk-Instrumen Keuangan Sya-riah. Yogyakarta: UII Press.

Putri, S.H.S. 2019. “Karakteristik Akad Jual Beli Emas Secara Elektronik (Studi Kasus Pada PT. Tamasia Global Syariah)”. Skripsi Fakultas Hukum. Surabaya: Universitas Airlangga.

Santosa, P.B. dan Muttaqin, A.A. 2015. “Larangan Jual Beli Gharar: Telaah Terhadap Hadist Dari Musnad Ahmad Bin Hanbal”. Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 3 No. 1. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.

Santosa, Yusuf Imam. 22 Juli 2020. “Ada Pandemi Virus Corona, Realisasi Investasi In-donesia di Kuartal II -2020 ambles”. Tersedia di website: https://nasional.kontan.co.id/news/ada-pandemi-virus-corona-realisasi-investasi-indonesia-di-kuartal-ii-2020-ambles. Diakses pada 14 Oktober 2020.

Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Suryamizon, Anggun Lestari. 2017. “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia”. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender. Vol. 16 No. 2. Riau: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Wahid, Nur. 2019. Multi Akad dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Deepublish.




DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jih.2023.9.1.196

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Preserved in LOCKSS, based at Stanford University Libraries, United Kingdom, through PKP Private LOCKSS Network program.