TABUNGAN EMAS DIGITAL DI E-COMMERCE TOKOPEDIA DITIN-JAU DARI PERSPEKTIF HUKUM BISNIS SYARIAH
Abstract
Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa kesesuaian penyelenggaraan Tokopedia Emas dengan prinsip hukum bisnis syariah tergantung total berat emas yang dimiliki konsumen. Bagi kon-sumen unlimited telah mengimplementasikan seluruh prinsip hukum bisnis syariah, sedangkan konsumen dengan limit kepemilikan maksimal 10 gram mengandung gharar sehingga hanya mengimplementasikan 5 dari 6 prinsip. Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen Tokopedia Emas adalah perlindungan hukum melalui perjanjian dan perlindungan hukum melalui perun-dang-undangan.
Kata kunci: Emas Digital; Tokopedia Emas; Hukum Bisnis Syariah.
Full Text:
PDFReferences
Al Hikam, Herdi Alif. 29 September 2020. “Silau Men! Harga Emas Naik 25% di Tengah Pandemi Corona”. Tersedia di website: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5192751/silau-men-harga-emas-naik-25-di-tengah-pandemi-corona. Di-akses tanggal 25 Maret 2021.
Anonim. “Info Emas”, Tersedia di website: https://www.tokopedia.com/emas/detail/benefit. Diakses 12 Januari 2021.
Anonim. “Investasi”. Tersedia di website: https://id.wikipedia.org/wiki/Investasi. Diakses pada 30 Maret 2021.
Anonim. “Tabungan”. Tersedia di website: https://kamus.tokopedia.com/t/tabungan/. Di-akses pada 29 April 2021.
Anonim. “Tokopedia Emas”. Tersedia di website: https://www.tokopedia.com/emas/. Di-akses pada 01 Mei 2021.
Anwar, Samsul. 2010. Hukum Perjanjian Syariah: Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. Jakarta: Rajawali Pers.
Barkatullah, Abdul Halim. 2017. Framework Sistem Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Bandung: Nusa Media.
Burhan, Fahmi Ahmad. 5 Agustus 2020. “Penjualan Emas di Tokopedia – Bukalapak Melonjak saat Pandemi Corona”. Tersedia di website: https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/5f2a38426f634/penjualan-emas-di-tokopedia-bukalapak-melonjak-saat-pandemi-corona. Diakses pada 13 Oktober 2020.
Hidayah, Ayyi. “Jualan Emas Digital, Bukalapak dan Tokopedia Gak Perlu Izin Pemerintah”. Tersedia di website: https://lifepal.co.id/media/jualan-emas-digital-ala-tokopedia-dan-bukalapak-gak-perlu-izin-ini-alasannya/. Diakses pada Kamis, 29 April 2021.
Isnaeni, Moch. 2016. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: PT. Revka Petra Media.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 2019. Leaflet Emas Digital. Jakarta: Bappebti.
Miru, Ahmadi. 2012. Hukum Kontrak Bernuansa Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Muhamad. 2019. Inovasi, Rekayasa dan Pengembangan Produk-Instrumen Keuangan Sya-riah. Yogyakarta: UII Press.
Putri, S.H.S. 2019. “Karakteristik Akad Jual Beli Emas Secara Elektronik (Studi Kasus Pada PT. Tamasia Global Syariah)”. Skripsi Fakultas Hukum. Surabaya: Universitas Airlangga.
Santosa, P.B. dan Muttaqin, A.A. 2015. “Larangan Jual Beli Gharar: Telaah Terhadap Hadist Dari Musnad Ahmad Bin Hanbal”. Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 3 No. 1. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.
Santosa, Yusuf Imam. 22 Juli 2020. “Ada Pandemi Virus Corona, Realisasi Investasi In-donesia di Kuartal II -2020 ambles”. Tersedia di website: https://nasional.kontan.co.id/news/ada-pandemi-virus-corona-realisasi-investasi-indonesia-di-kuartal-ii-2020-ambles. Diakses pada 14 Oktober 2020.
Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Suryamizon, Anggun Lestari. 2017. “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia”. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender. Vol. 16 No. 2. Riau: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Wahid, Nur. 2019. Multi Akad dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Deepublish.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2023.9.1.196
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indexed by: