KEWENANGAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DALAM MENENTUKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Widya Castrena Budi Dharma

Abstract


Abstract

In the event that there is an investigation of a criminal act of corruption carried out by law enforcement officials in the implementation of an activity sourced from the State Budget (APBN) or Regional Budget (APBD), it must first be proven by the results of supervision / examination of state financial management responsibilities carried out by an institution that has the authority to do so. Based on the theory of the source of authority and the granting of authority, the Supreme Audit Agency (BPK) is a state institution that is attributively authorized to determine state financial losses in the implementation of the APBN and APBD. However, in practice, law enforcement officials coordinate and request official assistance from the government internal supervisory apparatus (APIP) in the context of calculating state financial losses in investigating corruption crimes.

Keywords: BPK, APIP, state financial losses.

 

Abstrak

Dalam hal terdapat penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam pelaksanakan suatu kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka harus dibuktikan terlebih dahulu dengan hasil pengawasan/pemeriksaan tangggung jawab pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk hal tersebut. Berdasarkan teori sumber wewenang dan pemberian wewenang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang secara atribusi diberikan wewenang untuk menetapkan kerugian keuangan negara dalam palaksanaan APBN dan APBD. Namun dalam prakteknya aparat penegak hukum berkoordinasi dan meminta bantuan kedinasan kepada aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan tindak pidana korupsi.

Kata Kunci: BPK, APIP, kerugian keuangan negara.


Full Text:

PDF

References


Andi Gadjong, Agussalim. 2007. Pemerintahan Daerah-Kajian Politik Dan Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Aperinato, Moh. 2011. Peran dan Fungsi Inspektorat. Ganta Pres, Jakarta.

Hadjon, Philipus M. 1997. “Tentang Wewenang”. Yuridika, Vol.7 No.5.

Hadjon, Philipus M. 2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi. Peradaban, Surabaya.

Indroharto. 2002. Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Malik. 2007. Perspektif Fungsi Pengawasan Komisi Yudisial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Disertasi: Universitas Brawijaya.

Nirahua, Salmon E M. 2013. Hukum Perizinan Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Wilayah Laut Daerah. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta perubahannya.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembar Negara 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Lembar Negara 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Lembar Negara 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Lembar Negara 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4654.

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Lembar Negara 2009 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5074.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Lembar Negara 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Lembar Negara 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4890.

Pradnyana, I. M. F. & I. W. Parsa. 2021. “Kewenangan BPK dan BPKP dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara pada Perkara Korupsi”. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol.10 No.2 hlm.344-356.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012.

Respationo, H.M. Soerya. 2003. Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih Menuju Zona Integritas Wilayah. Grafindo Persada, Jakarta.

R, Ridwan H. 2018. Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Seleky, Adolop, Salmon Eliazer Marthen Nirahua & Patrick Corputty. 2022. “Kewenangan Penetapan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi”. PATTIMURA Legal Journal, Vol.1 No.1 hlm.44-59.

Setiardja, Gunawan A. 1990. Dialetika Hukum Dan Moral Dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia. Kanisius, Yogyakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jih.2023.9.2.393

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Preserved in LOCKSS, based at Stanford University Libraries, United Kingdom, through PKP Private LOCKSS Network program.