PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM DAN PENJABARANNYA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Muhammad Taufiq, Pramono Suko Legowo

Abstract


Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara Indonesia sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan  konstitusi negara Indonesia. Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara dalam berbangsa dan bernegaranya bangsa Indonesia maka perlu dijabarkan dalam UUD 1945.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normative dengan menggunakan sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang akan dianalisis menggunakan analisis normatif kualitatif.

Hasil penelitian UUD 1945 sebagai konstitusi negara merupakan uraian terinci dari nilai-nilai Pancasila atau UUD 1945 bersumber dan atau dijiwai oleh Pancasila. Sehingga dengan dijabarkannya pokok-pokok pikiran pikiran Pembukaan UUD 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam pasal-pasal UUD 1945, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, melainkan juga telah menjadi hukum positif, dan mempunyai kekuatan yang mengikat bagi setiap warga negara Indonesia.


Full Text:

PDF

References


Bakry, Noor MS, 2010, Pendidikan Pancasila, Pustaka Pelajar, Jogjakarta.

Fuad, Fokky, Filsafat Hukum Pancasila: Antara Cita Ideal Hukum dan Nilai Praksis, Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi Volume 13, Nomor 1, Oktober 2013.

Hadiwijono, August, Pendidikan Pancasila, Eksistensinya Bagi Mahasiswa, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.7, No.1 Juni 2016.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, 2016, Pendidikan Pancasila, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Jakarta.

Kirom, Syahrul, Mempraksiskan Pancasila Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume V, No 1, Januari 2015.

Marzuki, Peter Mahmud, 2006, Penelitian Hukum, Kencana , Jakarta.

Mas, Mawan, 2018, Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara, Rajawali Pers, Depok.

Pinasang, Dani, Falsafah Pancasila Sebagai Norma Dasar (Grundnorm) Dalam Rangka Pengembanan Sistem Hukum Nasional, Jurnal Hukum UNSRAT, Vol.XX/No.3/April-Juni/2012.

Sudjito, 2006, Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Nilai Dasar Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Fakultas Hukum UGM, Jogjakarta.

Sutrisno, Slamet, 1988, Pancasila Kebudayaan dan Kebangsaan, Liberty, Jogjakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.




DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jih.2022.8.1.234

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Preserved in LOCKSS, based at Stanford University Libraries, United Kingdom, through PKP Private LOCKSS Network program.