PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE MELALUI MEDIASI PENAL DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI INDONESIA

Dwi Kurniawan

Abstract


Restorative justice menempatkan nilai yang lebih tinggi dalam keterlibatan yang langsung dari para pihak. Korban mampu untuk mengembalikan unsur kontrol, sementara pelaku didorong untuk memikul tanggung jawab sebagai sebuah langkah dalam memperbaiki kesalahan yang disebabkan oleh tindak kejahatan dan dalam membangun sistem nilai sosialnya. Proses Restorative Justice Melalui Mediasi Penal dalam menangani Tindak Pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dilatar belakangi pemikiran yang dikaitkan dengan ide-ide pembaharuan hukum pidana (penal reform), dan dikaitkan dengan masalah pragmatism.

Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: yuridis-normatif, dan yuridis-empiris. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan penelusuran referensi. Teknik pengolahan data dilakukan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Selanjutnya analisis data yang digunakan adalaah analisis data kualitatif.

Lahirnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi payung hukum dalam melakukan penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh Anak dimana Anak belum dikatagorikan sebagai subjek hukum. Oleh sebab itu, adanya proses diversi, restoratif justice dan mediasi penal dalam Undang-undang tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap penyelesaian perkara Anak Ciri utama dalam konsep restorative justice adalah dalam melihat suatu kejahatan menempatkan gejala kejahatan dan berbagai konflik sosial sebagai tindakan sosial daripada sebagai pelanggaran hukum pidana

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, 1986, Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Binacipta, Bandung.

Agustinus Pohan, Topo Santoso, Martin Moerings,2002, “Hukum Pidana dalam Perspektif”. Pdf, (Denpasar: Pustaka Larasan; Jakarta: Universitas Indonesia, Universitas Leiden, Universitas Groningen, 2012),

Barda Nawawi Arief, 2010, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan, Penerbit Pustaka Magister, Semarang.

---------, Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana di Luar pengadilan. Artikel dalam http://bardanawawi.wordpress.com/2009/12/27 mediasi-penalpenyelesaian-perkara-pidana-di luar pengadilan/ 2009

Bambang Waluyo, 2012, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta.

Bismar Siregar Dalam Irma Setyowati, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta.

Fatahillah A. Syukur, Mediasi Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hedar Laudjeng, 2003, Mempertimbangkan Peradilan Adat, HuMa, Jakarta.

I Made Widnyana, 2010, Asas-asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta.

Leden Marpaung, 2002, Tindak Pidana terhadap nyawa dan tubuh (pemberantas dan prevensinya), Sinar Grafika, Jakarta.

Muhammad Mustofa, ”Hak Asasi Manusia: Diskresi Kepolisian dan Restorative Justice di Indonesia dalam Rangka Penegakan Hukum dan Ketertiban Sosial”, (Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. II, ed. 35, Tahun 2005).

Nur Aisyah Bachri,2014, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak PIdana Penganiayaan yang dilakukan Oleh Anak.

Rocky Marbun, 2012, “Membangun Restorative Justice dan Penal Mediation dalam Sistem Peradilan Pidana”, http: www.wordpres.com, diunduh pada 2 agustus 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jih.2022.8.1.235

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Preserved in LOCKSS, based at Stanford University Libraries, United Kingdom, through PKP Private LOCKSS Network program.