PENERAPAN PENDEKATAN YURIDIS DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERJANJIAN TERTUTUP BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA (Studi Terhadap Putusan KPPU Nomor : 02/KPPU-I/2013 dan Putusan KPPU Nomor : 31/KPPU-I/2019)
Abstract
Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis penerapan pendekatan yuridis terhadap permasalahan Perjanjian Tertutup. Selain itu,penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pelaku usaha lain yang dirugikan akibat adanya Perjanjian Tertutup dalam Putusan KPPU Nomor : 02/KPPU-I/2013 dan Putusan KPPU Nomor 31/KPPU-I/2019. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan ialah data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU dalam menyelesaikan permasalahan Perjanjian Tertutup pada Putusan No. 02/KPPU-I/2013 dan Putusan No. 31/KPPU-I/2019 tidak berdasarkan Perkom no. 5 Tahun 2011, sehingga kedua keputusan tersebut dinilai tidak tepat. Perlindungan hukum yang bersifat preventif dan represif terhadap pelaku usaha lain dalam Putusan Nomor 02/KPPU-I/2013 telah diakomodir. Namun dalam Keputusan no. 31/KPPU-I/2019 belum mengakomodir hal tersebut secara represif. Oleh karena itu, hendaknya KPPU dalam menyelesaikan persoalan Perjanjian Tertutup harus mendasarkan pada Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Putusan Nomor 02/KPPU-I/2013 harus menggunakan pendekatan rule of Reason. diambil. Sementara itu, Keputusan Nomor 31/KPPU-I/2019 yang pendekatannya per se illegal harus diambil. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan KPPU hendaknya memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha lain yang dirugikan baik secara preventif maupun represif akibat adanya Perjanjian Tertutup.
Kata Kunci : Pendekatan Yuridis, Perlindungan Hukum, Perjanjian Tertutup.
Full Text:
PDFReferences
Abidin, Izzah Khalif Raihan. 2021. “Upaya KPPU Menangani Dugaan Pelanggaran Layanan Rapid Test Diagnosis Covid-19”. Jurist-Diction, Vol.4 No.3 hlm.1049-1070.
Anggraini, A.M Tri. 2003. "Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat: Per Se Illegal atau Rule of Reason". Jurnal LIB UI, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia Vol.2 No.1 hlm.405-445.
Elevenday, Kahfiarsyad Julyan. 2020. “Pelaksanaan Perjanjian Tertutup (Tying Agreement) Oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Pada Area Konsesi Pelabuhan Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha”. Riau Law Journal, Vol.4 No.2 hlm.180-199.
Ginting, Elyta Ras. 2001. Hukum Anti Monopoli Indonesia, Analisis dan Pebandingan UU No. 5 Tahun 1999. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kissane, Jonathan. dan Steven J. Benerofe. 1997. Antitrust And The Regulation of Competition. Glossary. On-Line Edititon.
Lubis, Andi Fahmi. 2017. Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks. Edisi 2, KPPU, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Kencana, Tanpa Kota.
Rokan, Mustafa Kamal. 2010. Hukum Persaingan Usaha Teori dan Praktiknya di Indonesia. Rajawali Press, Jakarta.
Romlah, Siti. 2017. “Frasa “Antara Lain’ sebagai Awal Alasan yang Lain dalam Pembatalan Putusan Arbitrase”. Adalah, Buletin Hukum & Keadilan, Vol.1 No.1 hlm.87-88.
Sihombing, Fitri Oktaviani. Eritah Wage Wati Sitohang dan Lesson Sihotang. 2020. “Analisis Yuridis Terhadap Praktek Perjanjian Tertutup Air Minum dalam Kemasan (Studi Putusan Nomor 22/KPPU-I/2016)”. Patik : Jurnal Hukum, Vol.6 No.1 hlm.51-59.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmuji. 2014. Penelitian Hukum Normatif. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
¬¬____. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soemitro dan Ronny Hanitijo. 1982. Metodologi Penelitian. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Syarief, Elza. Rina Shahriyani Shahrullah, Febri Jaya dan Jefri Kurniawan. 2021. “Potensi Terjadinya Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penggunaan Aplikasi Perdagangan Elektronik di Era Revolusi Industri 4.0”. Jurnal Supermasi, Vol.11 No.1 hlm.105-114.
Widhiyanti, Hanif Nur. 2014. "Analisis Putusan KPPU Nomor 5/KPPU-I/2014 Berkenaan dengan Kedudukan Dominan dalam Larangan Tying Agreement Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 15 ayat (2)". Jurnal of Law and Society, hlm.45-58
____. 2015. "Pendekatan Per Se Illegal Dan Rule Of Reason dalam Hukum Persaingan (Perbandingan Indonesia-Malaysia)”. Jurnal Arena Hukum, Vol.8 No.3 hlm. 201-215.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2023.9.2.333
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indexed by: