EFEKTIVITAS SANKSI TINDAKAN DALAM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Pengadilan Negeri Purbalingga)
Abstract
Abstract
Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System regulates criminal sanctions and sanctions for actions against children. The Purbalingga District Court is one of the courts that applies sanctions in deciding cases of children in conflict with the law. In 2020 there was a court decision number 8/Pid.SusAnak/2020/PN.Pbg in the form of sanctions for the obligation to attend education at the Al Mujahadah Pagerandong Orphanage, Mrebet District, Purbalingga Regency for one year. The study's goal was to examine the effectiveness of imposing sanctions on perpetrators. criminal acts in the Purbalingga District Court's jurisdiction and impediments to enforcing sanctions against perpetrators of criminal acts in the Purbalingga District Court's jurisdiction. This research uses a sociological juridical approach with descriptive research specifications at the Purbalingga District Court and Purwokerto Bapas. The data sources in this research are primary data obtained through interviews and secondary data obtained through literature study which is presented in the form of descriptions and analyzed qualitatively. According to research findings, the effectiveness of imposing sanctions on criminal perpetrators in the juvenile criminal justice system under the jurisdiction of the Purbalingga district court has been effective because there has been no repetition of criminal acts. Legal substance, specifically the absence of relevant implementing regulations in the form of Government Regulations regarding actions that can be imposed on children, and legal structures, specifically a lack of coordination and human resources in terms of the number of community counselors, are impediments.
Keywords: Effectivitness, Children, Action Sanctions, Juvenile Criminal Justice System.
Abstrak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di dalamnya mengatur mengenai sanksi pidana dan sanksi tindakan terhadap anak. Pengadilan Negeri Purbalingga termasuk salah satu pengadilan yang menerapkan sanksi tindakan dalam memutus perkara anak yang berkonflik dengan hukum. Pada tahun 2020 terdapat putusan pengadilan nomor 8/Pid.SusAnak/2020/PN.Pbg berupa sanksi tindakan kewajiban mengikuti pendidikan di Panti Asuhan Al Mujahadah Pagerandong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga selama satu tahun.Tujuan penelitian untuk menganalisis efektivitas penerapan sanksi tindakan terhadap pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga dan faktor penghambat dalam penerapan sanksi tindakan terhadap pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif di Pengadilan Negeri Purbalingga dan Bapas Purwokerto. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara, data sekunder diperoleh dari studi pustaka. Data disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian efektivitas penerapan sanksi tindakan terhadap pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak di wilayah hukum pengadilan negeri Purbalingga sudah efektif karena belum ada pengulangan tindak pidana. Faktor penghambat meliputi substansi hukum yaitu belum ada peraturan pelaksanaan terkait berupa Peraturan Pemerintah tentang tindakan yang dapat dikenakan kepada anak dan struktur hukum yaitu kurangnya koordinasi serta kurangnya sumber daya manusia terkait jumlah pembimbing kemasyarakatan.
Kata Kunci: Efektivitas, Anak, Sanksi Tindakan, Sistem Peradilan Pidana Anak.
Full Text:
PDFReferences
Arief, Barda Nawawi. 2010. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan kejahatan dengan Pidana Penjara. Genta Publishing, Jakarta.
Mulyadi, Aditya Wisnu dan Ida Bagus Rai Djaja. 2013. “Penerapan Sanksi yang Berkeadilan Terhadap Anak Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”. Kertha Wicara, Vol.2 No.1 hlm.1-5.
Pinangkaan, Reinald. 2013. “Pertanggungjawaban Pidana dan Penerapan Sanksi dalam Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia”. Lex Crimen, Jurnal Media Hukum, Vol.2 No.I hlm.5-20.
Republik Indonesia, Departemen Sosial. 2004. Acuan umum pelayanan sosial di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA). Departemen Sosial Republik Indonesia, Jakarta.
Republik Indonesia, Departemen Sosial Republik Indonesia. 2004. Acuan umum pelayanan sosial di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA). Departemen Sosial, Jakarta.
Sholehuddin, M. 2003. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System & Implementsinya. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soetedjo, Wagiati dan Melani. 2013. Hukum Pidana Anak. Edisi Revisi. Refika Aditama, Bandung.
Sutatiek, Sri. 2013. Rekonstruksi Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Anak di Indonesia. Aswaja Pressindo, Yogyakarta.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2023.9.2.390
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indexed by: