EFEKTIVITAS CONJUGAL VISIT DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERBUKA KELAS IIB NUSAKAMBANGAN

Sukardi - Sukardi, Angkasa Angkasa, Budiyono Budiyono

Abstract


The provision of conjugal visit facilities in prisons is one of the rights needed by prisoners as a maintenance and improvement of relationships with their legal partners, in addition to fulfilling their sexual desires and avoiding deviations of sexuality that prisoners are vulnerable to in prison. The effectiveness of the implementation of conjugal visits for prisoners in Nusakambangan Class IIB Open Correctional Institution can be said to be effective because prisoners who carry out the conjugal visit program feel the benefits in maintaining and maintaining the integrity and harmony of the household, so that prisoners who will soon be free feel more ready and confident to return to society. The obstacles faced by correctional officers in carrying out conjugal visits for prisoners in Nusakambangan Class IIB Open Correctional Institutions are from the aspect of legal substance, namely the implementation of the conjugal visit program at Nusakambangan Class IIB Open Correctional Institutions using assimilation rights and the right to receive family visits so that there is no implementing regulation that specifically regulates the conjugal visit program.


Full Text:

PDF

References


Angkasa, Ana Nadhya Abrar, dan Edy Suyatno. 2001. Konstruksi Seksualitas Antara Hak dan Kekuasaan. Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan Universitas Gadjah Mada.

Arief, B.N. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya.

Departemen Pendidikan Nasional. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Dirdjosisworo, S. 1984. Sejarah dan Asas-asas Penologi (Pemasyarakatan). Bandung; Armico.

Gunakarya, W. 1988. Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan. Bandung: Armico.

Harsono, C.I. 1995. Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Djambatan.

Koeswara, E. 1991. Teori-teori Kepribadian. Cetakan kedua. Bandung: PT. Eresco.

Kompasiana. 13 Juli 2013. “Kamar Intim untuk Narapidana: Conjugal visit di Indonesia”. Tersedia di website: https://www.kompasiana.com/komentar/instudyanti-ince/551fd77e8133112e0d9df679/kamar-intim-untuk-narapidana-conjugal-visit-di-indonesia. Diakses tanggal 8 Mei 2021.

Mahendra, A.I. 2020. “Analisis Pemenuhan Kebutuhan Seksual Narapidana Di Lapas X”. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. Vol. 7 No. 3. Tapanuli Selatan: Universitas Muhammadiyah.

Panjaitan, Petrus Irwan, dan Chairijah. 2009. Pidana Penjara Dalam Perspektif Penegak Hukum, Masyarakat Dan Narapidana. Jakarta: CV Indhil Co.

Priyanto, D. 2009. Sistem Pelaksanaan Penjara di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Samosir, D. 1992. Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Bandung: Bina Citpa.

Soegondo, R. 1982. “Kebutuhan Biologis Bagi Narapidana Ditinjau Dari Segi Hukum, Agama dan Psychology”. Makalah. Jakarta: Panel Diskusi yang diselenggarakan DPP Gerakan Mahasiswa Kosgoro (GEMA KOSGORO).

Soekanto, S. 1995. Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi. Bandung: Remadja Karya.

Sofyan, S. 2005. “Pemenuhan Kebutuhan Seksual Narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Sukabumi)”. Tesis. Depok: Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Sujatno, A. 2000. Negara Tanpa Penjara (Sebuah Renungan). Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Sulistyawan, A.Y. 2013. “Membangun Model Hukum Yang Memerhatikan Kebutuhan Seksual Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan: Telaah Paradigma Konstruktivisme”. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 No. 1. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Sumaryadi, I.N. 2005. Efektifitas Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah. Jakarta: Citra Utama.

Sunaryo, S. 2005. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Malang: Universitas Muhammadiah.

Suseno, B. 2016. “Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Sebagai Sub-Sistem Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Studi Kasus Tentang Lapas Terbuka Kendal)”. Tesis. Yogyakarta: Fakultas Hukum Program Pascasarjana Ilmu Hukum Kekhususan Hukum Dan Sistem Peradilan Pidana.

Warassih, E. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Karolus Kopong Medan dan Mahmutarom HR (Eds). Semarang: Suryandaru Utama.

Widjaya, A.T. 1993. Manajemen Suatu Pengantar. Cetakan Pertama. Jakarta: Rineka Cipta Jaya.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2023.9.1.411

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License

Indexed by:

Crossref logo  DOAJ has had a makeover and we hope you like the result! – DOAJ Blog  Sinta, Scopus ala Indonesia dari Kemenristekdikti – STIE Lhokseumawe