POLITIK HUKUM PASAL 176 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DAN PROSPEK TERHADAP HUBUNGAN ANTARA PUSAT DAN DAERAH

muhammad Mirza Habibie

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendapat gambaran secara jelas mengenai politik hukum Pasal 176 UU Cipta Kerja serta bagaimana prospek terhadap hubungan antara pusat dan daerah. Indonesia merupakan negara kesatuan yang mana terdiri dari beberapa daerah yang secara teritorial terpencar-pencar. Pemencaran secara kewilayahan berdampak pada pemencaran kekuasaan. Pola pemencaran tersebut dilakukan dengan otonomi luas yang mana desentralisasi sebagai pilihan utama, desentralisasi ini sebagai gambaran pemencaran ideal yang diharapkan peran serta daerah untuk mengelola dan mengurus urusan sendiri secara mandiri. Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenal dengan pembagian pemerintahan yang mana diatur dalam konstitusi dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menimbulkan kontroversi dikalangan akademis, hal ini dikarenakan pembentukan UU tersebut menggunakan metode omnibus law. Omnibus law merupakan hal baru dalam teknik pembentukan perundang-undangan di Indonesia. Teknik atau metode ini tidak diakomodir dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 176 UU Cipta Kerja mengatur tentang perubahan dan penambahan pasal yang terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hubungan pusat dan daerah pasca terbentuknya UU Cipta kerja mengalami perubahan kewenangan dan pembagian urusan berimplikasi pada perubahan pembagian keuangan daerah. Perubahan keuangan akan mengikuti peralihan kewenangan dan penambahan urusan. Benturan kepentingan pusat dan daerah yang terdapat dalam UU Cipta Kerja mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang cenderung sentralistik sebagaimana ditentukan dalam UU Cipta Kerja, berpotensi menimbulkan konflik atau sengketa antara Pemerintah Pusat dan Daerah.


Full Text:

PDF

References


Abdullah, D. 2016. “Hubungan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah”. Positum. Vol.1 No. 1. Karawang: Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang.

Agustiyanti. 24 Oktober 2017. “Jokowi Sebut 42 Ribu Aturan Hambat RI Ikuti Perubahan Global”. Tersedia di website: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171024125609-92-250596/jokowi-sebut-42-ribu-aturan-hambat-ri-ikuti-perubahan-global. Diakses tanggal 28 Oktober 2020.

Arianto, H. 2010. “Hukum Responsif Dan Penegakan Hukum Di Indonesia’. Lex Jurnalica. Vol. 7 No. 2. Jakarta: Universitas Esa Unggul.

Hanif. 2003. Teori dan Praktek Pemerintahan. Jogyakarta: Grafindo.

Harijanti, S.D. 27 Maret 2021. “Efek Metode Omnibus Law Dalam Undang-Undang Cipta Kerja”. Disampaikan pada Diskusi Publik Efek Samping Metode Omnibus Law Dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Simplifikasi atau Hyper Regulasi?. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Hariyanto. 2020. “Hubungan Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Volksgeist. Vol. 3 No. 2. Purwokerto: Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto.

Huda, N. 3 Februari 2021. “Dinamika Hubungan Pusat & Daerah dan Gagasan Penguatannya”. Disampaikan pada Munas APHTN-HAN.

Ihsanuddin dan Kuwado, F.J. 07 Oktober 2020. “Omnibus Law UU Cipta Kerja, Keinginan Jokowi yang Jadi Nyata...”. Tersedia di website: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/06264741/omnibus-law-uu-cipta-kerja-keinginan-jokowi-yang-jadi-nyata?page=all. Diakses tanggal 18 Oktober 2020.

Konsideran UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Latif, A. dan Ali, H. 2014. Politik Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Mahmodin M.M. 1999. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.

Marzuki, P.M. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja

Penjelasan Umum UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). 3 Maret 2021. “PSHK Sampaikan Rekomendasi untuk Prolegnas Berkualitas”. Tersedia di website: https://www.pshk.or.id/aktivitas/pshk-sampaikan-rekomendasi-untuk-prolegnas-berkualitas/. Diakses 10 Maret 2021.

_____. 4 Februari 2021. “Legislasi 2021: Abai Sejak Perencanaan”. Tersedia di website: https://pshk.or.id/publikasi/legislasi-2021-abai-sejak-perencanaan/. Diakses 10 Maret 2021.

Samekto, F.X.A. 2013. “Relasi Hukum Dengan Kekuasaan: Melihat Hukum Dalam Perspektif Realitas”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 13 No. 1. Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman.

Setiadi, W. 2020. “Simplifikasi Regulasi Dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Law”. Jurnal Rechts Vinding. Vo.l 9 No. 1.

Siahaan, P. 2010. “Perubahan Kekuasaan DPR Dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Amandemen UUD 1945”. Disertasi Doktor Ilmu Hukum. Jakarta: Universitas Trisakti.

Syarif, A. 2013. “Pasang Surut Otonomi Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (Tinjauan Sejarah Hukum Pemerintahan Daerah)”. Jurnal Inovatif. Vol. 6 No.7. Kediri: LPPM Institut Agama Islam Hasanuddin Pare Kediri.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.




DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jih.2023.9.1.412

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Preserved in LOCKSS, based at Stanford University Libraries, United Kingdom, through PKP Private LOCKSS Network program.