DISPARITAS PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Studi Kasus Putusan No.6/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs, No. 7/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs, dan No. 9/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs di Pengadilan Negeri Brebes)

Fathuroji Fathuroji

Abstract


Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Sebagai negara hukum, maka pemerintah harus menjamin adanya penegakan hukum dan tercapainya tujuan hukum. Persoalan dalam penegakan hukum mengenai disparitas pidana terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan putusan No. 6/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs, No. 7/Pid.Sus- Anak/2019/PNBbs, dan No. 9/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs di Pengadilan Negeri Brebes adalah perbedaan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak dalam kasus yang sama, area hukum yang sama dan dasar hukum yang sama. Hal ini akan menyebabkan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan semakin melemah dan akan menimbulkan stigma terhadap keberlangsungan hukum di Indonesia.   Penelitian   ini   bertujuan   untuk   menganalisis   pandangan   hakim mengenai disparitas pidana terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan dan faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas pidana terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan putusan No. 6/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs, No. 7/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs, dan No. 9/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs di Pengadilan Negeri Brebes. Pandangan hakim mengenai disparitas pidana terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan putusan No. 6/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs, No./6/Pid.Sus- Anak/2019/PNBbs, dan No. 6/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs adanya kesenjangan dalam penjatuhan pidana karena hakim dalam mengambil keputusan berdasarkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS dengan melihat latar belakang anak dan mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan anak melakukan tindak pidana persetubuhan yang bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada anak agar memperbaiki dirinya. Disparitas pidana terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan di Pengadilan Negeri Brebes disebabkan oleh: (1) faktor keadaan hakim berupa sifat subjektif dan objektif, (2) faktor perundang-undangan yang tidak memberikan pedoman pidana, (3) faktor sistem hukum di Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil law System dan (4) faktor tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya dijadikan sebagai pedoman saja.


Full Text:

PDF

References


Ali, Achmad, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory), dan Teori Peradilan(Judicialprudence), Jakarta: Kencana

Ali, Mahrus, 2011, Hukum Pidana di Indonesia, Yogyakarta: UUII Press

Atmasasmita, Romli, 1996, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta: Putra Bardin

Chazawi, Adami, 2007, Pelajaran Hukum Pidana Bagian ?, Ed 1, Cet. 3, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Harahap, Yahya, 1989, Putusan Pengadilan Sebagai Upaya Penegakan Keadilan, Surabaya: Universitas Airlangga

Hiariej, O.S Eddy, 2012, Teori Dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Penerbit Erlangga

Muhammad Sofyan, Andi dan Abd. Aziz, 2014, Hukum Acara Pidana (Suatu Pengantar), Jakarta: Kencana

Muladi, 1992, Lembaga Pidana Bersyarat, Semarang: Alumni

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1982, Pidana dan Pemidanaan, Semarang: FH Unissula Semarang

Raharjo, Satjipto, 1988, Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Penegakkan Hukum

Soekanto, Soerjono, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press

Utrech, E, 1958, Hukum Pidana I, Jakarta: Universitas Jakarta

Wisnubroto, Al, 1997, Hakim dan Peradilan di Indonesia, Cet. 1, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta




DOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2023.9.1.413

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License

Indexed by:

Crossref logo  DOAJ has had a makeover and we hope you like the result! – DOAJ Blog  Sinta, Scopus ala Indonesia dari Kemenristekdikti – STIE Lhokseumawe