PENEGAKAN HUKUM MENGENAI PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG ADVOKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
Abstract
Abstract
Advocates are law enforcers who are tasked with providing legal assistance or legal services to people who are facing legal problems. Advocates have noble duties, obligations, and responsibilities, both to themselves, clients, courts, and God, as well as for the sake of upholding justice and truth. A code of ethics trial is clearly not the same as a conflict resolution trial as mentioned above, because ethics and law are two different things. Ethics is a collection of principles or values related to morals that requires a profession to not always be right but also be responsible. Meanwhile, the law is structured as a system based on norms to resolve conflicts and enforce public order. This paper itself will discuss the profession of advocate where in concept an advocate is an officer of the court (law enforcement). As law enforcers, ethical enforcement from the perspective of the advocate profession is very contextually discussed.
Keywords: Law Enforcement, Advocate, Advocate Code of Ethics.
Abstrak
Advokat merupakan salah satu penegak hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum atau jasa hukum kepada masyarakat yang menghadapi masalah hukum. Advokat mempunyai tugas, kewajiban, dan tanggung jawab yang luhur, baik terhadap diri sendiri, klien, pengadilan, dan Tuhan, serta demi tegaknya keadilan dan kebenaran. Peradilan kode etik jelas tidak sama dengan peradilan yang menyelesaikan konflik sebagaimana disebutkan di atas, oleh karena etika dan hukum itu sendiri adalah dua hal yang berbeda. Etika merupakan kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan moral yang menuntut suatu profesi untuk tidak senantiasa benar saja tapi juga harus bertanggung jawab. Sementara itu, hukum disusun sebagai sistem yang dibuat berdasarkan norma guna menyelesaikan konflik dan menegakkan ketertiban umum. Tulisan ini sendiri akan membahas tentang profesi advokat dimana dalam konsepnya advokat adalah officer of the court (penegak hokum). Sebagai penegak hukum, penegakan etika dari perspektif profesi advokat sangat kontekstual dibahas.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Advokat, Kode Etik Advokat.
Full Text:
PDFReferences
Chaerudin., Syaiful Ahmad Dinar & Syarif Fadillah. 2008. Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Refika Editama, Bandung.
Chaniago, Nasrul Syakur. 2011. Manajemen Organisasi, Cita Pustaka Media Perintis, Bandung.
Gunarto. 2014. ”Agenda Penegakan Hukum dan Relevansinya Bagi Pembangunan Bangsa”. Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol.I No.1 hlm.1-7.
Hasan, Muhammad Jasman. 2015. Pengantar Sejarah dan Perkembangan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Gramedia Pustaka, Jakarta.
Khaleed, Badriyah. 2014. Legislative Drafting Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Medpress Digital, Yogyakarta.
Miles, Matthew B & A Michael Huberman. 2009. Analisis Data Kualitatif : Buku Sumber tentang Metode-metode Baru. UI Pres, Jakarta.
Reksodiputro, Mardjono. 2010. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. Kumpulan Karangan buku kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
S, Salim H. 2013. Penerapan Hukum pada Penelitian Tesis dan Desertasi. PT Rajagrafindo, Jakarta.
Satjipto, Rahardjo. 1984. Hukum dan Masyarakat. Angkasa, Bandung.
Soekanto, Soerjono. 2012. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum: PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Sugiyono. 2007. Metodologi Penelitian Pendidikan. Alfabeta, Bandung.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2023.9.2.422
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indexed by: