PELAKSANAAN DIVERSI OLEH PENYIDIK ANAK DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES BANJARNEGARA (Studi Tentang Efektifitas Hukum)
Abstract
Cases of abuse of narcotics in Banjarnegara district police in 2015 amounted to 6 (six) cases. Of the six (6) of this case, five (5) cases involving adult offenders resolved to go to court while one (1) case involving the abuse of drugs being resolved by mediation penal through diversion.
Keywords: Diversion, penal mediation, narcotic abuseFull Text:
PDFReferences
Achmad Ali, 2002, Keterpurukan Hukum di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Apong Herlina, dkk, 2004, Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, Manual Pelatihan untuk Polisi, Jakarta, POLRI-UNICEF.
Anthon Susanto,2004, Wajah Peradilan Kita, Refika Aditama, Bandung.
Barda Nawawi Arief, 2012, Mediasi Penal : Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan, Pustaka Magister, Semarang.
Penerbit Universitas Diponegoro.
Bambang Sunggono, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Ed.1, Cetakan ke-15, PT Rajawali, Jakarta.
Dwija Priyanto, 2007, Pemidanaan untuk Anak Dalam Konsep Rancangan KUHP (Dalam Kerangka Restorative Justice), Lambaga Advokasi Hak Anak (LAHA), Edisi VIII/Volume III, Bandung.
Faisal, 2010, Menerobos Positivisme Hukum, Rangkang Education, Yogyakarta.
Gunawan T.J., 2015, Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, Genta Press, Yogyakarta.
Koesno Adi, 2015, Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak, PT Setara Pres, Malang.
Mardjono Reksodiputro, 1993, “Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat kepada kejahatan dan penegakan hukum dalam batas-batas toleransi),â€Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, hal. 1.
M. Ali Zaidan, 2015, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Marwan Effendy, 2014, Teori Hukum dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana, Gaung Persada Press Group, Jakarta.
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia : Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, PT Refika Aditama, Bandung.
Natangsa Subakti, 2015, Peradilan Restoratif Dalam Bingkai Empiri, Teori dan Kebijakan, Genta Publising, Yogyakarta.
Nur Dewata , Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka
Rocky Marbun, 2015, Sistem Peradilan Pidana Indoensia, Suatu Pengantar, Malang, Setara Pres.
Setya Wahyudi, 2011, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Genta Publising, Yogyakarta.
_________, 2009, Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Soerjono Soekanto, 2014, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Ed.1-Cet.13, Jakarta.
Siswantoro Subarso, 2011, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Ed-1-4, PT Rajawali, Jakarta.
Sianturi S, 1996, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapnnya, Alumni Ahaem, Jakarta.
Widodo, 2015, Problematika Pembinaan Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Perspektif Hukum Pidana, Aswaja Pressindo, Yogyakarta.
Willian B Chambliss dan Robert B Siedman, 1971, Law Order and Power, Reading Mass: Addison-Wesley.
Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak, Dr. Ridwan Mansyur, SH., MH, https://www.mahkamahagung.go.id/ diakses pada hari Senin, 27 September 2015.
Penerapan Diversi dan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, http://jabar.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/965-penerapan-diversi-dan-restorative-justice-dalam-sistem-peradilan-pidana-anak, diakses pada 5 Oktober 2015, jam 08.30 WIB.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2016.2.2.80
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indexed by: