KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK MENGGUGAT ORGANISASI DAN WARGA MASYARAKAT DALAM SENGKETA ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD PASCA PEMBERLAKUAN UU NO 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAH

Desmilia Eka Andriana, Moh. Fadli, Tunggul Anshari Setia Negara, Iwan Permadi

Abstract


Abstract

Law no. 30 of 2014 concerning Government Administration is a material law that regulates the relationship between the State and citizens where the actions of Government Officials can be tested by the Administrative Court. This is normative juridical legal research, with Data Secunder. This research will analyze the legal position and right to sue organizations and community members regarding the Onrechtmatige Overheidsdaad dispute. The results that both organizations and community members have the right to sue and legal standing which is also regulated in the 2014 Law on Government Administration and other regulations. The 2014 Law is also explicitly aimed at citizens. Second, according to Article 51 paragraph (1) of Law no. 8 of 2011, organizations and community members are included in the applicant category. Third, discretionary policies can also be implemented by PTUN as long as the policy is for the sake of creating good government.

Keywords: Legal Position, Right to Sue, Onrechtmatige Overheidsdaad Dispute.

 

Abstrak

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Admi­nistrasi Pemerintahan ini merupakan hukum materiil yang mengatur hubungan antara Negara dengan warga negara dimana tindakan Pejabat Pemerintah memungkinkan untuk diuji oleh PTUN. Ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan data sekunder. Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum dan hak menggugat organisasi dan warga masyarakat terhadap sengketa Onrechtmatige Overheidsdaad. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik organisasi maupun warga masyarakat memiliki hak menggugat dan legal standing yang juga telah diatur dalam Undang-Undang Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan peratuan lainnya. Secara eksplisit UU tahun 2014 tersebut juga ditujukan kepada warga masyarakat. Kedua, menurut Pasal 51 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011, organisasi dan warga masyarakat masuk kategori pemohon. Ketiga, kebijakan diskresi juga dapat dilakukan oleh PTUN selama kebijakan tersebut demi terciptanya pemerintahan yang baik.

Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Hak Menggugat, Sengketa Onrechtmatige Overheidsdaad.


Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, Jimly. 2006. Hukum Acara Pengujian Undang-undang. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteran Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Azhary, Muhammad Tahir. 2003. Negara Hukum. Kencana, Jakarta.

Fakrullah, Zudan Arif. 26 Maret 2016. Tindakan Hukum Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan. Seminar Nasional IKAHI ke-62, Jakarta.

Gumayra, Dhabi K. (Kontributor). 2006. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. Aussaid, YLBHI, PSHK dan IALDF, Jakarta.

Hamidi, Jazim. dan Mustafa Lutfi. 2010. Civic Education: Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya. Gramedia, Jakarta.

Haris, Oheo K. 2015. ”Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Baik) dalam Pemberian Izin oleh Pemerintah Daerah di Bidang Pertambangan”. Jurnal Yuridika, Vol.30 No.1 hlm.58-83.

Harjono. 2008. Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Lathif, Nazaruddin. 2017. ”Teori Hukum sebagai Sarana/Alat untuk Memperbaharui atau Merekayasa Masyarakat”. Pakuan Law Review, Vol.3 No.1 hlm.73-94.

Manan, Bagir. dan Kuntara Magnar. 1997. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung.

Marbun, S.F. 2011. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Cetakan Ketiga. UII Press. Yogyakarta.

R, Ridwan H. 2009. Hukum Administrasi di Daerah. Cetakan Pertama. UII Press, Yogyakarta.

____. 2009. Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi. Cetakan Pertama. UII Press, Yogyakarta.

Ridwan, dkk. 2018. “Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”. Hurnal JH Ius Quia Iustum, No.2 Vol.25 hlm.339-358.

Rosyada, Dede. dkk. 2003. (ed.) pendidikan kewarganegaraan (civil education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. ICCE UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Siahaan, Maruarar. 2006. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Edisi Revisi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteran Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Tjandra, W. Riawan. 2009. Peradilan Tata Usaha Negara; Mendorong Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa. Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Triwulan, Titik T dan H. Ismu Gunadi Widodo. 2011. Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Prenada Media Group, Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jih.2023.9.2.438

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Preserved in LOCKSS, based at Stanford University Libraries, United Kingdom, through PKP Private LOCKSS Network program.