EFEKTIVITAS PASAL 34 HURUF b PERATURAN BANK INDONESIA NO.18/40/PBI/2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN, MELALUI KARTU KREDIT DI KABUPATEN BANYUMAS
Abstract
diresahkan dengan maraknya tindakan pencurian data dan pemalsuan data nasabah yang dalam beberapa kasus banyak merugikan nasabah. Salah satunya dilakukan dengan cara penggesekan ganda (Double swipe) pada kartu kredit. Oleh karena itu Bank Indonesia melarangnya melalui Pasal 34 huruf b Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. Pasal 34 Huruf b Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, melalui kartu kredit di Kabupaten Banyumas belum efektif, karena tujuan hukum dari Pasal 34 huruf b dan PBI tersebut tidak tercapai. Dilihat dari tingkat efektivitasnya juga kurang efektif, karena tingkat efektivitas terkait dengan ketaatan dan kepatuhan hukum. Beberapa subyek hukum ada yang belum taat dan patuh terhadap larangan Pasal 34 Huruf b PBI tersebut. Faktorfaktor yang menghambat berlakunya Pasal 34 huruf b Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, melalui kartu kredit di Kabupaten Banyumas. yaitu, faktor penegakan hukum, yaitu Bank Indonesia, sistem pengawasan tidak langsung yang hanya berdasarkan laporan dari masyarakat. Faktor fasilitas, sosialisasi baik melalui media cetak maupun elektronik dan penyuluhan kepada Acquirer, yang belum optimal dan kurang terarah. Faktor masyarakat, tingkat disiplin, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Faktor budaya, kurangnya budaya publik, tidak peduli risiko dan pentingnya melarang aktivitas kartu gesek ganda pada mesin EDC (Electronic Data Capture).
Full Text:
PDFReferences
Harbani, Prasolong. 2007. Teori
Aministrasi Publik. Alfabeta.
Bandung.
Mujahidin, Ahmad. 2007. Peradilan Satu
Atap Di Indonesia. Refika Aditama.
Bandung
Soekanto, Soerjono. 2011. FaktorFaktor yang Mempengaruhi
Hukum. PT.Raja Grafindo Persada.
Jakarta
Sunggono, Bambang. 2006. Metode
Penelitian Hukum. PT Raja
Grafindo Persada. Jakarta.
Iwan Setiawan, Double Swiping dan
Resiko Pencurian Data, tersedia di
website
https://economy.okezone.com/rad/2
/09/08/320/1771793/doubleswiping-dan-resiko-pencuriandata#lastread. Diakses pada
tanggal 16 Februari 2018
Liputan6, Kronologi Kasus Pencurian
Data Kartu Kredit Di Body Shop,
tersedia di website
https://www.liputan6.com/bisnis/rea
d/544093/kronologi-kasuspencurian-data-kartu-kredit-dibody-shop. Diakses tanggal 10
januari 2018
DOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.120
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indexed by: