EFEKTIVITAS PASAL 34 HURUF b PERATURAN BANK INDONESIA NO.18/40/PBI/2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN, MELALUI KARTU KREDIT DI KABUPATEN BANYUMAS

Tengku Dezrina Citra Perdana

Abstract


Beberapa waktu belakangan ini para nasabah perbankan di tanah air cukup
diresahkan dengan maraknya tindakan pencurian data dan pemalsuan data nasabah yang dalam beberapa kasus banyak merugikan nasabah. Salah satunya dilakukan dengan cara penggesekan ganda (Double swipe) pada kartu kredit. Oleh karena itu Bank Indonesia melarangnya melalui Pasal 34 huruf b Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. Pasal 34 Huruf b Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, melalui kartu kredit di Kabupaten Banyumas belum efektif, karena tujuan hukum dari Pasal 34 huruf b dan PBI tersebut tidak tercapai. Dilihat dari tingkat efektivitasnya juga kurang efektif, karena tingkat efektivitas terkait dengan ketaatan dan kepatuhan hukum. Beberapa subyek hukum ada yang belum taat dan patuh terhadap larangan Pasal 34 Huruf b PBI tersebut. Faktorfaktor yang menghambat berlakunya Pasal 34 huruf b Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, melalui kartu kredit di Kabupaten Banyumas. yaitu, faktor penegakan hukum, yaitu Bank Indonesia, sistem pengawasan tidak langsung yang hanya berdasarkan laporan dari masyarakat. Faktor fasilitas, sosialisasi baik melalui media cetak maupun elektronik dan penyuluhan kepada Acquirer, yang belum optimal dan kurang terarah. Faktor masyarakat, tingkat disiplin, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Faktor budaya, kurangnya budaya publik, tidak peduli risiko dan pentingnya melarang aktivitas kartu gesek ganda pada mesin EDC (Electronic Data Capture).

Full Text:

PDF

References


Harbani, Prasolong. 2007. Teori

Aministrasi Publik. Alfabeta.

Bandung.

Mujahidin, Ahmad. 2007. Peradilan Satu

Atap Di Indonesia. Refika Aditama.

Bandung

Soekanto, Soerjono. 2011. FaktorFaktor yang Mempengaruhi

Hukum. PT.Raja Grafindo Persada.

Jakarta

Sunggono, Bambang. 2006. Metode

Penelitian Hukum. PT Raja

Grafindo Persada. Jakarta.

Iwan Setiawan, Double Swiping dan

Resiko Pencurian Data, tersedia di

website

https://economy.okezone.com/rad/2

/09/08/320/1771793/doubleswiping-dan-resiko-pencuriandata#lastread. Diakses pada

tanggal 16 Februari 2018

Liputan6, Kronologi Kasus Pencurian

Data Kartu Kredit Di Body Shop,

tersedia di website

https://www.liputan6.com/bisnis/rea

d/544093/kronologi-kasuspencurian-data-kartu-kredit-dibody-shop. Diakses tanggal 10

januari 2018




DOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.120

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License

Indexed by:

Crossref logo  DOAJ has had a makeover and we hope you like the result! – DOAJ Blog  Sinta, Scopus ala Indonesia dari Kemenristekdikti – STIE Lhokseumawe