EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA FIDUSIA DALAM PROSES PENYIDIKAN (STUDI DI POLRES BANYUMAS)
Abstract
Penelitian ini membahas efektivitas penegakan hukum tindak pidana fidusia dalam proses penyidikan (studi di Polres Banyumas). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektif atau tidak efektif penegakkan hukum tindak pidana fidusia dan menganalisis kendala yang dihadapi oleh Penyidik Kepolisian dalam penegakkan hukum tindak pidana fidusia di Polres Banyumas. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Penelitian dilakukan di Polres Banyumas, sumber data primer dari penelitian ini adalah wawancara kepada personil Satuan Reskrim Polres
Banyumas, pihak pelapor dan terlapor kasus tindak pidana fidusia. Sumber data
sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, literatur, hasil penelitian pakar hukum, jurnal dan kamus. Data diperoleh dengan menggunakan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis, dan dianalisis dengan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penegakan hukum tindak pidana fidusia dalam proses penyidikan di Polres Banyumas terlaksana namun belum efektif hal ini disebakan: (1) Penerapan sanksi pidana dalam mengalihkan objek jaminan fidusia tidak menimbulkan efek takut untuk melakukan tindak pidana fidusia, (2) Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan fidusia, (3) Belum optimal pelaksanaan manajemen penyidikan dan pengawasan terhadap perkara tindak pidana fidusia, (4) Beban perkara yang tidak seimbang dengan jumlah personil penyidik. Proses penyidikan terkendala karena regulasi hukum yang belum tegas terkait eksekusi objek jaminan fidusia dan perkembangan modus tindak pidana fidusia, beban perkara yang ditangani penyidik terlalu banyak, kurangnya sarana pendukung dalam proses penyidikan serta meningkatnya kebutuhan masyarakat. Efektivitas penegakan hukum dapat diwujudkan dalam proses penyidikan dengan meningkatkan kemampuan penyidik, pemenuhan sarana pendukung, peningkatan pengawasan proses penyidikan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta pembentukan unit fidusia ditingkat Polres.
Full Text:
PDFReferences
Ali, Ahmad, 2009, Menguak teori hukum
(legal theory) dan teori peradilan
(judicialprudence), Prenada
Media Group,Jakarta,
Ali, Achmad, 2017, Menguak Tabir
Hukum, Fajar Interpratama, Jakarta.
Abdussalam, 2012, Ketentuan Pidana
Pasal 35 dan 36 Undang-undang
No. 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia, Universitas
Tama Jagakarsa.
Arief, Barda Nawawi, 2008, Bunga
Rampai Kebijakan Hukum Pidana
(Perkembangan Penyusunan
Konsep KUHP Baru), Kencana
Prenada Media Group, Jakarta,
Arief, Barda Nawawi, 2013, Kapita
Selekta Hukum Pidana, ctk
Ketiga, Citra Aditya Bandung.
Dahlan, 2017, Problematika Keadilan
dalam Penerapan Pidana
Terhadap Penyalah Guna
Narkotika, Budi Utama,
Yogyakarta.
Friedman,Lawrence M.,2001, Hukum
Amerika Sebuah Pengantar,
ndEdition (Terjemahan Wishnu
Basuki), PT Tata Nusa, Jakarta –
Indonesia
Hanjar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisan,
Manajemen Penyidikan, Jakarta
Herujido,Yayat, 2001, Dasar-Dasar
Manajemen, Gramedia
Widiasarana, Jakarta.
Mulyadi, 2007, Kapita Selekta Hukum
Pidana Kriminologi dan
Viktimologi, Djambatan, Jakarta.
Robert B. Seidman”. artikel dalam
Majalah Masalah-Masalah Hukum
Fakultas hukum Universitas
Diponegoro Semarang No. 3
Tahun XII
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1988, Metode
Penelitian hukum dan Yurimetri.
Ghalia Indonesia, Jakarta.
--------. 1992. “The law of
Nontransferability of Law
Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar
Penelitian Hukum, UI/Press,
Jakarta.
Sugiyono, 2008, Metode Penelitian
Kuantitatif Kualitatif dan R&D,
Alfabeta: Bandung.
https://www.suduthukum.com/2018/01/te
ori-bekerjanya-hukum.html
dikases pada 29 November 2018
Aspek Hukum Pidana pada Perjanjian
Fidusia.Universitas Sumatera
Utara.
http://repository.usu.ac.id/bitstrea
m/handle/123456789/64059/Chap
ter%20II.pdf?sequence=3&isAllow
ed=y diakses pada 1 September
DOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.124
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indexed by: