EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA FIDUSIA DALAM PROSES PENYIDIKAN (STUDI DI POLRES BANYUMAS)

Ridwan Ridwan

Abstract


Penelitian ini membahas efektivitas penegakan hukum tindak pidana fidusia dalam proses penyidikan (studi di Polres Banyumas). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektif atau tidak efektif penegakkan hukum tindak pidana fidusia dan menganalisis kendala yang dihadapi oleh Penyidik Kepolisian dalam penegakkan hukum tindak pidana fidusia di Polres Banyumas. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Penelitian dilakukan di Polres Banyumas, sumber data primer dari penelitian ini adalah wawancara kepada personil Satuan Reskrim Polres
Banyumas, pihak pelapor dan terlapor kasus tindak pidana fidusia. Sumber data
sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, literatur, hasil penelitian pakar hukum, jurnal dan kamus. Data diperoleh dengan menggunakan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis, dan dianalisis dengan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penegakan hukum tindak pidana fidusia dalam proses penyidikan di Polres Banyumas terlaksana namun belum efektif hal ini disebakan: (1) Penerapan sanksi pidana dalam mengalihkan objek jaminan fidusia tidak menimbulkan efek takut untuk melakukan tindak pidana fidusia, (2) Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan fidusia, (3) Belum optimal pelaksanaan manajemen penyidikan dan pengawasan terhadap perkara tindak pidana fidusia, (4) Beban perkara yang tidak seimbang dengan jumlah personil penyidik. Proses penyidikan terkendala karena regulasi hukum yang belum tegas terkait eksekusi objek jaminan fidusia dan perkembangan modus tindak pidana fidusia, beban perkara yang ditangani penyidik terlalu banyak, kurangnya sarana pendukung dalam proses penyidikan serta meningkatnya kebutuhan masyarakat. Efektivitas penegakan hukum dapat diwujudkan dalam proses penyidikan dengan meningkatkan kemampuan penyidik, pemenuhan sarana pendukung, peningkatan pengawasan proses penyidikan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta pembentukan unit fidusia ditingkat Polres.


Full Text:

PDF

References


Ali, Ahmad, 2009, Menguak teori hukum

(legal theory) dan teori peradilan

(judicialprudence), Prenada

Media Group,Jakarta,

Ali, Achmad, 2017, Menguak Tabir

Hukum, Fajar Interpratama, Jakarta.

Abdussalam, 2012, Ketentuan Pidana

Pasal 35 dan 36 Undang-undang

No. 42 Tahun 1999 tentang

Jaminan Fidusia, Universitas

Tama Jagakarsa.

Arief, Barda Nawawi, 2008, Bunga

Rampai Kebijakan Hukum Pidana

(Perkembangan Penyusunan

Konsep KUHP Baru), Kencana

Prenada Media Group, Jakarta,

Arief, Barda Nawawi, 2013, Kapita

Selekta Hukum Pidana, ctk

Ketiga, Citra Aditya Bandung.

Dahlan, 2017, Problematika Keadilan

dalam Penerapan Pidana

Terhadap Penyalah Guna

Narkotika, Budi Utama,

Yogyakarta.

Friedman,Lawrence M.,2001, Hukum

Amerika Sebuah Pengantar,

ndEdition (Terjemahan Wishnu

Basuki), PT Tata Nusa, Jakarta –

Indonesia

Hanjar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisan,

Manajemen Penyidikan, Jakarta

Herujido,Yayat, 2001, Dasar-Dasar

Manajemen, Gramedia

Widiasarana, Jakarta.

Mulyadi, 2007, Kapita Selekta Hukum

Pidana Kriminologi dan

Viktimologi, Djambatan, Jakarta.

Robert B. Seidman”. artikel dalam

Majalah Masalah-Masalah Hukum

Fakultas hukum Universitas

Diponegoro Semarang No. 3

Tahun XII

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1988, Metode

Penelitian hukum dan Yurimetri.

Ghalia Indonesia, Jakarta.

--------. 1992. “The law of

Nontransferability of Law

Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar

Penelitian Hukum, UI/Press,

Jakarta.

Sugiyono, 2008, Metode Penelitian

Kuantitatif Kualitatif dan R&D,

Alfabeta: Bandung.

https://www.suduthukum.com/2018/01/te

ori-bekerjanya-hukum.html

dikases pada 29 November 2018

Aspek Hukum Pidana pada Perjanjian

Fidusia.Universitas Sumatera

Utara.

http://repository.usu.ac.id/bitstrea

m/handle/123456789/64059/Chap

ter%20II.pdf?sequence=3&isAllow

ed=y diakses pada 1 September




DOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.124

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License

Indexed by:

Crossref logo  DOAJ has had a makeover and we hope you like the result! – DOAJ Blog  Sinta, Scopus ala Indonesia dari Kemenristekdikti – STIE Lhokseumawe