KEAMANAN DAN PERTAHANAN DI SELAT SUNDA, STUDI ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA
Abstract
Studi ini dimaksudkan untuk mengkaji Strategi Keamanan dan Pertahanan di Selat Sunda, Hal ini dilakukan berdasarkan analisa dan evaluasi penanganan berbagai gangguan keamanan laut seperti perompakan, illegal fishing, illegal logging, penyelundupan, kecelakaan laut, pencurian harta karun dan lain-lain di perairan selat sunda. Selain itu, aparat penegak hukum juga wajib menjalankan kewajiban untuk melakukan pengamanan dan melaksanakan amanah Pasal 44 Konvensi Hukum Laut tahun 1982
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis, yaitu menganalisis identifikasi masalah dengan menggunakan data sekunder, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Solusi dalam memelihara keamanan di perairan selat sunda adalah Pengembangan Terobosan Kreatif berupa singkonisasi dan koordinasi dengan Dinas Maritim Provinsi Banten dalam hal pengukuran Kapal, Perumusan Peraturan Daerah terkait dengan pelayanan terhadap nelayan dan rencana pembuatan samsat perairan; Selain itu, Strategi dalam meminimalisir kejahatan di perairan selat sunda adalah mengoptimalisasi dukungan Pemda, Akademisi guna mengatasi situasi, kebutuhan dan pengimplementasian terobosan kreatif dalam rangka melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta penegakkan hukum di wilayah perairan dapat di wujudkan melalui tindakan Preemtif, Preventif dan Edukatif serta kerjasama yang berkelanjutan Strategi dalam meminimalisir kejahatan di perairan selat sunda adalah mengoptimalisasi dukungan Pemda, Akademisi guna mengatasi situasi, kebutuhan dan pengimplementasian terobosan kreatif dalam rangka melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta penegakkan hukum di wilayah perairan dapat di wujudkan melalui tindakan Preemtif, Preventif dan Edukatif serta kerjasama yang berkelanjutanStrategi dalam meminimalisir kejahatan di perairan selat sunda adalah mengoptimalisasi dukungan Pemda, Akademisi guna mengatasi situasi, kebutuhan dan pengimplementasian terobosan kreatif dalam rangka melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta penegakkan hukum di wilayah perairan dapat di wujudkan melalui tindakan Preemtif, Preventif dan Edukatif serta kerjasama yang berkelanjutan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis, yaitu menganalisis identifikasi masalah dengan menggunakan data sekunder, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Solusi dalam memelihara keamanan di perairan selat sunda adalah Pengembangan Terobosan Kreatif berupa singkonisasi dan koordinasi dengan Dinas Maritim Provinsi Banten dalam hal pengukuran Kapal, Perumusan Peraturan Daerah terkait dengan pelayanan terhadap nelayan dan rencana pembuatan samsat perairan; Selain itu, Strategi dalam meminimalisir kejahatan di perairan selat sunda adalah mengoptimalisasi dukungan Pemda, Akademisi guna mengatasi situasi, kebutuhan dan pengimplementasian terobosan kreatif dalam rangka melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta penegakkan hukum di wilayah perairan dapat di wujudkan melalui tindakan Preemtif, Preventif dan Edukatif serta kerjasama yang berkelanjutan Strategi dalam meminimalisir kejahatan di perairan selat sunda adalah mengoptimalisasi dukungan Pemda, Akademisi guna mengatasi situasi, kebutuhan dan pengimplementasian terobosan kreatif dalam rangka melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta penegakkan hukum di wilayah perairan dapat di wujudkan melalui tindakan Preemtif, Preventif dan Edukatif serta kerjasama yang berkelanjutanStrategi dalam meminimalisir kejahatan di perairan selat sunda adalah mengoptimalisasi dukungan Pemda, Akademisi guna mengatasi situasi, kebutuhan dan pengimplementasian terobosan kreatif dalam rangka melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta penegakkan hukum di wilayah perairan dapat di wujudkan melalui tindakan Preemtif, Preventif dan Edukatif serta kerjasama yang berkelanjutan.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2020.6.1.131
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indexed by: