IMPLEMENTASI REKRUITMEN BINTARA POLRI DI WILAYAH KEPOLISAN RESORT BANYUMAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Donny Ramadita Pradana

Abstract


Seleksi calon Polri dalam proses rekruitmen sebagai upaya memilih orang-orang
yang tepat dalam pengawakan Organisasi Polri dapat dianalogikan dengan proses
pemilihan makanan. Apabila salah memilih makanan dan ternyata pilihannya
mengandung bibit penyakit, maka akan berdampak buruk bagi kondisi kesehatan tubuh sendiri. Kesalahan pemilihan personil akan membawa pengaruh kepada organisasi, karena akan menganggu kegiatan organisasi yang nantinya hanya akan mengurusi personil yang bermasalah, tidak cakap dan tidak mampu menghadapi tuntutan masyarakat yang semakin kompleks. Implementasi rekruitmen Bintara Polri di Wilayah Kepolisian Resort Banyumas tahun 2018 dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Tentang Penerimaan Calon anggota Kepolisian Negara republik Indonesia.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jih.2020.6.1.132

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Preserved in LOCKSS, based at Stanford University Libraries, United Kingdom, through PKP Private LOCKSS Network program.