KEGIATAN MONOPOLI BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Helmi Nuky Nugroho

Abstract


Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 hanya BUMN atau Lembaga/Badan lain yang
ditentukan atau ditunjuk pemerintah diberi kewenangan monopoli pada persaingan usaha di Indonesia. Pelanggaran Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 yang salah satunya ternyata diberikan sanksi administrasi. Putusan kepada PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk tidak melanggar Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999. Putusan PT. Perusahaan Gas Negaramelanggar Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999. Putusan dari kedua Keputusan KPPU yang dinyatakan berbeda penafsiran walaupun memiliki subyek yang sama yaitu BUMN. Tujuan dalam penelitian ini adalah menganalisa alasan hukum Majelis komisi KPPU dalam pelanggaran PT. Perusahaan Gas Negara dan PT. Telekomunikasi Indonesia. Menganalisa akibat hukum pelanggaran PT. Perusahaan Gas Negara. Metode yang digunakan yuridis normatif, Analisis data menggunakan normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan PT. Perusahaan Gas Negara telah melanggar unsur-unsur Pasal 17 UU No. 5 tahun 1999. Putusan PT. Telekomunikasi  Indonesia tidak terpenuhi unsur-unsur sehingga tidak melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Pasal 51 Mengatur pengecualian pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1999 terhadap BUMN atau Badan lain yang ditunjuk pemerintah yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan sejauh tidak melanggar prinsip persaingan tidak sehat.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2020.6.1.137

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License

Indexed by:

Crossref logo  DOAJ has had a makeover and we hope you like the result! – DOAJ Blog  Sinta, Scopus ala Indonesia dari Kemenristekdikti – STIE Lhokseumawe