IMPLEMENTASI DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK PADA SISTEM PERADILAN PIDANA (Studi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Semarang)

RADEN AZHARI SETIADI

Abstract


Hak-hak anak perlu dilindungi, karena setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya yang ditempuh dalam penanganan tindak pidana anak yaitu dengan upaya diversi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi hak anak. Diversi muncul dengan tujuan untuk berupaya menghindari stigma jahat pada anak. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dinyatakan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Empiris dengan data yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Penelitian ini Penulis uraikan secara deskriptif analisis yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh yaitu menguraikan secara analitis terhadap permasalahan yang dihadapi, dengan setiap hal yang diperoleh dari informan baik secara tertulis maupun secara lisan.

Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa Implementasi Diversi diselesaikan dalam Perkara Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smg. Perkara dengan terdakwa anak bernama Neiko Axselin didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan/kekerasan terhadap D. Panji Dewantoro. Upaya Diversi dilakukan antara Terdakwa dengan Korban yang sepakat untuk berdamai dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau keluarganya bersedia memberikan uang tali asih kepada pihak korban sebesar Rp 5.000.000,- sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan Diversi tertanggal 8 Februari 2018. Atas adanya kesepakatan Diversi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Semarang mengeluarkan Penetapan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smg tertanggal 12 Februari 2018 yang juga memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan setelah dilaksanakannya kesepakatan Diversi antara terdakwa dengan korban. Secara umum, pelaksanaan diversi masih terdapat kendala-kendala yang timbul baik yang sifatnya yuridis (substansi hukum) maupun teknis diantaranya kurangnya sosialisasi peraturan pemerintah mengenai pedoman pelaksanaan diversi yang baru dikeluarkan, kurangnya pemahanan para pihak mengenai pelaksanaan diversi (budaya hukum), serta kurangnya keahlian jaksa anak (struktur hukum) untuk memahami dan mengerti nilai-nilai dalam menerapkan konsep diversi yang berorientasi pada pendekatan restoratif justice

Full Text:

PDF

References


Djamil, M. Nasir. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Wadong, Maulana Hasan. 2006. Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Gramedia Widiaksara Indonesia.

Susanti, Rahtami. 2011. Perlindungan Hak Asasi Anak dalam Proses Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Negeri Purwokerto. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

Moore, Cristopher W. 2003. The Mediation Process. San Fransisco: Jossey-Bass.

Friedman, Lawrence M. 2001. Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, Terjemahan dari American Law An Introduction, 2nd Edition, Alih Bahasa: Wisnu Basuki. Jakarta: Tatanusa.

Mertokusumo, Sudikno dan A. Plito. 1993. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Harahap, Yahya. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan penuntutan, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2021.7.1.178

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License

Indexed by:

Crossref logo  DOAJ has had a makeover and we hope you like the result! – DOAJ Blog  Sinta, Scopus ala Indonesia dari Kemenristekdikti – STIE Lhokseumawe