EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM PIDANA KETENAGAKERJAAN
Abstract
ABSTRAK
Kedudukan hukum ketenagakerjaan dalam tata hukum nasional dibagi menjadi 3 bidang , yaitu bidang administrasi, bidang perdata, dan bidang pidana. Tindak pidana bidang ketenagakerjaan merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan baik pengusaha maupun tenaga kerja yang melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan Undang-undang Ketenagakerjaan di mana ancaman sanksi pidananya diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Meskipun sudah ada dan jelas norma aturannya, namun kenyataanya mekanisme pidana dalam Undang-undang Ketenagakerjaan masih jarang diimplementasikan sehingga kerap terjadi pelanggaran oleh perusahaan karena ketiadaan penegakan hukum yang tegas. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif. Penegakan hukum ketenagakerjaan berlangsung melalui 3 tahapan yaitu preventif edukatif, represif non yustisial, dan represif yustisial. Tahap represif yustisial dilakukan melalui proses penyidikan oleh PPNS Ketenagakerjaan dengan cara yang diatur dalam hukum acara pidana. Berdasarkan teori sistem hukum Lawrence M Friedman, faktor-faktor yang menyebabkan penegakan hukum pidana ketenagakerjaan menjadi belum efektif, diantaranya: faktor struktur hukum yaitu persepsi yang keliru baik dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait menyebabkan penegakan hukum ketenagakerjaan kurang optimal, faktor subtansi hukum bahwa dalam Undang-undang Ketenagakerjaan masih belum mengatur semua kejahatan yang terjadi terhadap pekerja yang merupakan tindak pidana, dan faktor budaya hukum bahwa dari pekerja belum mampu membedakan antara perselisihan dan pelanggaran pidana ketenagakerjaan dan serikat pekerja kurang cermat memposisikan kasus antara perselisihan atau pelanggaran sehingga lebih mengedepankan kasus perselisihan daripada pelanggaran.
Kata Kunci : Hukum Pidana Ketenagakerjaan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2022.8.1.192
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indexed by: