DISKRIMINASI PEREMPUAN DI TEMPAT KERJA

Ratih Wulandari

Abstract


Arah pembangunan ketenagakerjaan telah jelas dalam Pasal 27 ayat (2) Undang – Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Masalah hukum yang tengah mengemuka saat ini adalah masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Akibatnya, pelanggaran hukum banyak terjadi, salah satunya adalah di bidang ketenagakerjaan yaitu masih adanya diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif. Diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja disebabkan oleh tingkat pendidikan pekerja yang rendah dan kurangnya sosialisasi baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah mengenai perlindungan terhadap pekerja perempuan. Pencegahan diskriminasi perempuan di tempat kerja dimulai dari perusahaan yang merupakan pihak yang berkaitan langsung dengan pekerja dengan tidak mempertimbangkan alasan – alasan emosional, sensitif, atau tidak berwibawa ketika menilai pekerja perempuan. Pencegahan juga dapat dilakukan dengan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan dalam pelaksanaan peraturan mengenai hak pekerja perempuan dan penerapan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan.

Kata Kunci : Diskriminasi, Perempuan, Tenaga Kerja


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2022.8.1.193

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License

Indexed by:

Crossref logo  DOAJ has had a makeover and we hope you like the result! – DOAJ Blog  Sinta, Scopus ala Indonesia dari Kemenristekdikti – STIE Lhokseumawe