“Restorative Justice Untuk Indonesiaku” Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012)
Abstract
ABSTRAK
Arah peradilan pidana di Indonesia pada saat ini mengalami pergeseran dari retributif ke restoratif-rehabilitatif atau daad-dader-strafrecht atau model keseimbangan kepentingan. Hal ini terkonfirmasi melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dalam Pasal 6 jo Pasal 8 menekankan pada konsep keadilan restoratif melalui diversi. Kedua konsep ini memungkinkan penyelesaian perkara anak ke luar peradilan pidana. Namun demikian tidak semua tindak pidana yang dilakukan oleh anak dapat diselesaikan di luar pengadilan (diversi) kecuali terpenuhi dua syarat yaitu tindak pidana diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis). Inti dari keadilan restoratif yaitu: Pertama, dalam penyelesaian perkara anak diupayakan agar pelaku dan keluarganya serta korban dan keluarganya dapat duduk bersama untuk membicarakan penyelesaian masalah termasuk pemulihan kepada korban (restitution in integrum). Kedua, keadilan restoratif hakikatnya adalah memberi hukuman kepada pelaku tetapi hukuman tersebut bersifat mendidik sehingga memberi manfaat baik kepada pelaku maupun korban. Hal ini sejalan dengan adagium delinquens per iram provocatus puniri debet mitius. Ketiga, peraturan a quo menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan mediasi korban dan pelaku (victim offender mediation) seperti yang diterapkan di Amerika Utara serta pendekatan yang menekankan pada ganti kerugian dan pemulihan (court based restitutive and reparative measure), seperti yang dipraktikan di Inggris.
Penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum harus tetap mengutamakan prinsip-prinsip hak anak, dimana penangkapan, penahanan, atau bahkan pemenjaraan hanya dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Restorative justice merupakan konsep penyelesaian perkara yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan pembalasan. Karena masih dibutuhkannya waktu penyesuaian dengan aturan yang baru berlaku, guna memenuhi kelengkapan fasilitas serta tambahan sumber daya penegak hukum dan tenaga profesional yang terlatih khusus untuk menangani perkara anak. Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Peradilan Anak, Pidana Anak.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2022.8.1.198
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indexed by: