RUANG LINGKUP URUSAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN DALAM PENGENDALIAN PENDUDUK

Nurizky Nurizky Permanajati, mas imam kusnandar, danial danial

Abstract


Asas desentralisasi dalam otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah menjelaskan adanya pembagian penyelenggaraan urusan pemerintahan di pusat dan di daerah. Masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana kewenangan pemerintah Provinsi Banten dalam pelaksanaan program pengendalian penduduk; 2) Bagaimana keseimbangan program pengendalianpenduduk pada BKKBN dan DP3AKKB Provinsi Banten ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 52Tahun 2009. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris digunakan untuk melihat hal-hal yang menjadi urusan pemerintah Provinsi Banten dalam program pengendalian penduduk serta kesimbangan program dari BKKBN dan DP3AKKB Provinsi Banten sebagai stakeholder yang berwenang melaksanakannya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan 1) kewenanganpemerintah Provinsi Banten dalam bidang pengendalian penduduk diatur dalam pasal 11 ayat (1) dan (2) serta pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan berimplikasi pada hubungan keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan; 2) Program pengendalian penduduk pada BKKBN dan DP3AKKB Provinsi Bantenditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 diketahui masih belum bisa seimbang danmaksimal sebagai implikasi dari perubahan Kewenangan program pengendalian penduduk berupa KB yang dulunya berada di pusat (BKKBN) dan kini diserahkan kepada pemerintahan daerah, yang menyebabkan ada berbagai kebijakan yang berbeda satu daerah dengan lainnya.

 

Kata kunci: Pengendalian Penduduk, Pembangunan Keluarga, dan Urusan Pemerintah

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku

Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta, Kanisius, 2015.

Hans Kelsen, General Theory of Law and State, Translated by Anders Wedberg, Cambridge, Harvard University Printing Office, 2010.

Hans Kelsen (a), diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, Jakarta, BEE Media Indonesia, 2015.

Hans Kelsen (b), diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien, Teori Hukum Murni, Bandung, Nuansa & Nusa Media, 2016.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2017. Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta, Rineka Cipta, 2015. Soerjano Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 2016.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali, 2016.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2015.

B. Artikel/ Jurnal/ Tesis

Anindya Wayan Paramithasari, “Implementasi Program Keluarga Berencana (Kb) Di Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya”, Jurnal Administrasi Publik Universitas Negeri Surabaya, 2015.

Hamid Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara (Satu Studi Analisis Keputusan Presiden yang berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I Pellita VI), Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta, 1990.

BKKBN, “Pengendalian Kuantitas Penduduk 2010-2035”. GRAND DESIGN. Sumatera Barat.

Enis Khaerunnisa, Ranthy Pancasasti, Eloh Bahiroh, dan Ana Susimulyani, “Analisis Dampak Laju Pertumbuhan Penduduk Terhadap Aspek Kependudukan Berwawasan Gender Pada Urban Area di Kota Serang”, Jurnal Ekonomi Volume X Nomor 1, Desember 2017.

Jorawati Simarmata, “Perspektif Kebijakan Daerah Dalam Konteks UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan Terkait”, Naskah Penulisan Hukum.

Lilik Sudarniasih, Sri Maryuni, Agus Eka, “Implementasi Program Keluarga Berencana (KB) di Puskesmas Rawat Jalan Wajok Hulukabupaten Mempawah”, Jurnal Ilmu Administrasi Universitas Tanjungpura Pontianak, 2016.

Siti Masitah, “Urgensi Prolegda dalam Pembentukan Peraturan Daerah”, Jurnal Legislasi Indonesia Volume 11 Nomor 4, 2014.

Yuslim, “Kewenangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota Menurut Undang-Undang Dasar 1945”, Disertasi, Universitas Andalas, Padang, 2014.

C. Hukum/ Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan pertumbuhan Keluarga

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahah Daerah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

D. Kamus/ Ensiklopedia/ Internet dan Media lainnya

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Bogor, Ghalia Indonesia, 2015.

AA Waskito, Kamus Praktis Bahasa Indonesia, Jakarta, Wahyu Media, 2014. https://databoks.katadata.co.id/ diakses pada 15 Maret 2021 jam 23.05 wib.




DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jih.2022.8.2.241

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Preserved in LOCKSS, based at Stanford University Libraries, United Kingdom, through PKP Private LOCKSS Network program.