EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBINAAN NARAPIDANA PEREMPUAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II.A PEREMPUAN SEMARANG, JAWA TENGAH
Abstract
Abstract
The implementation of coaching for correctional inmates or prisoners is based on systems, institutions and coaching methods which are expected to be in accordance with the goals of prisons, namely producing inmates who have good personalities and have independence. The aim of this research is to analyze the effectiveness of the implementation of the female prisoner development program and the obstacles to implementing the program at the Class II.A Women's Penitentiary in Semarang, Central Java. This research uses a sociological juridical type of legal research. In this research, the research specifications are qualitative descriptive. Data types and sources consist of primary data and secondary data. The data collection methods are interviews, observation, literature study and documentary study. Data processing methods consist of data reduction, data display, and data categorization. The data presentation method is carried out in the form of narrative text and qualitative matrices. Data analysis uses qualitative analysis methods. The results of the research and discussion indicate that the Class II.A Women's Penitentiary in Semarang, Central Java, implements its program based on the Decree of the Minister of Justice of the Republic of Indonesia Number: M.02-PK.04.10 of 1990 concerning the Pattern for the Development of Prisoners and Detainees, which is not yet effective. The obstacle can be seen from the legal structure factor, namely there are only 7 officers. Ideally, one officer will train around 7-8 inmates, but in reality 1 officer will train around 35-42 people out of a total of 295 inmates.
Keywords : Effectiveness, Development, Female Prisoners.
Abstrak
Pelaksanaan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan atau narapidana bersumber pada sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang diharapkan dapat menghasilkan hasil yang ditargetkan sesuai dengan tujuan Lapas yang terwujud dari kinerja atas proses pembinaan yang dilakukan oleh pegawai agar dapat menghasilkan narapidana berkepribadian baik dan memiliki kemandirian. Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis efektivitas pelaksanaan program pembinaan narapidana perempuan dan hambatan-hambatan pelaksanaan program pembinaan narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II.A Perempuan Semarang, Jawa Tengah. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum secara yuridis sosiologis, Dalam penelitian ini spesifikasi penelitian secara deskrtiptif kualitatif. Jenis dan sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Adapun metode pengumpulan data secara wawancara, observasi, studi kepustakaan dan studi dokumenter. Metode pengolahan data terdiri dari reduksi data, display data, dan kategorisasi data. Metode penyajian data dilakukan secara bentuk teks naratif dan matriks kualitatif. Analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan program pembinaan narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II.A Perempuan Semarang, Jawa Tengah didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana dan Tahanan belum efektif. Hambatan-hambatan efektivitas pelaksanaan program pembinaan narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II.A Perempuan Semarang, Jawa Tengah, dapat dilihat dari faktor struktur hukum (legal structure) yakni petugas yang masih belum memadai hanya berjumlah 7 petugas. Idealnya untuk satu petugas membina sekitar 7-8 orang warga binaan, tetapi dalam kenyataannya bahwa 1 petugas membina sekitar 35-42 orang dari jumlah 295 warga binaan.
Kata kunci : Efektivitas, Pembinaan, Narapidana Perempuan.
Full Text:
PDFReferences
Angkasa. 2010. “Over Capacity Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negatif, Serta Solusi Dalam Upaya Optimalisasi Pembinaan Narapidana”. Jurnal Dinamika Hukum, Vol.10 No.3 hlm.212-219.
Arifin, Zaenal. dan Muhammad Iqbal. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek yang Terdaftar”. Jurnal Ius Constituendum, Vol.5 No.1 hlm.47-65.
Aziz, Noor Mohammad. 2012. “Urgensi Penelitian dan Pengkajian hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal Rechtsvinding, Vol.1 No.1 hlm.17-32.
B, Ali Marwan HS. 2016. “Mengkritisi Pemberlakuan Teori Fiksi Hukum (Criticising Enactment Of Law Fiction Theory)”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.16 No.3 hlm.251-264.
Bungin, Burhan. 2015. Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial. Kencana, Jakarta.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 2009. Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta.
Dwidja, Priyanto. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Rineka, Bandung.
Friedman, Lawrence M. 2009. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Nusa Media, Bandung.
Herdhianto, Verido Dwiki. Dkk. 2022. “Omnibus Law Dalam Kerangka Prinsip-Prinsip Legalitas”. Jurnal Inovasi Penelitian, Vol.2 No.10 hlm.3473-3484.
Hidayat, Arif dan Zaenal Arifin. 2019. “Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia”. Jurnal Ius Constituendum, Vol.4 No.2 hlm.147-159.
Ismanyah. 2007. “Reevaluasi dan Reorientasi Sistem Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Kejahatan di Bidang Perbankan (Studi Kasus Penyalahgunaan BLBI oleh Kejaksaan Agung)”. Disertasi, Program Doktor-Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Luhukay, Roni Sulistyanto. 2021. “Pemenuhan Jaminan Kesehatan Oleh Perusahaan Dalam Perpektif Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013”. Jurnal Ilmiah Living Law, Vol.13 No.2 hlm.111-121.
_____. 2019. “Independensi Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Uud 1945 Dan Relevansinya Bagi Penegakan Hukum Berkeadilan”. Jurnal Jurisprudentie Uin Alauddin, Vol.6 No.1 hlm.135-154.
Prasetio, Dicky Eko. 2021. “Inventarisasi Putusan Peradilan Adat Sendi Sebagai Upaya Memperkuat Constitutional Culture Dalam Negara Hukum Pancasila”. Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol.2 No.3 hlm.249-273.
Ramadhani, Mutfi. Abdul Mahsyar, & Jaelan Usman. 2016. “Pelaksanaan Program Pembinaan Narapidana Wanita di Lembaga Permasyarakatan Wanita Klas IIA Sungguminasa”. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, Vol.2 No.1 hlm.337-350.
Rato, Dominikus. 2021. “Realisme Hukum: Peradilan Adat Dalam Perspektif Keadilan Sosial”. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, Vol.1 No.2 hlm.285-308.
Saifulloh. 2010. Refleksi Sosiologi Hukum. Refika Aditama, Bandung.
Rohmatul. 2020. “Construction Of Islamic Law And Customary Law In Javanese Tondano Society”. UNTAG Law Revie, Vol.5 No.1 hlm.38-47.
Setiawan, M. Arif. 1995. “Studi Hukum dalam Perspektif Sosial: Analisis Mengenai Gerakan Sosiologi dalam Hukum dan relevansinya dengan Studi Hukum di Indonesia”. Jurnal Hukum, Vol.2 No.4 hlm.54-58.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2007. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cet. Kelima. PT. Rajawali, Jakarta.
Sudijono, Anas. 2008. Evaluasi Pendidikan. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Suherman. 2017. “Pembinaan Narapidana Wanita Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu”. Jurnal Pendidikan IPS, Vol.7 No.1 hlm.55-65.
Sunggono, Bambang. 2003. Metode Penelitian Hukum. Cet. 6. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Taneko, Soleman B. 2001. Pokok-Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Utami, Penny Naluria. 2017. “Keadilan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan (Justice for Convicts at the Correctionl Institutions)”. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol.17 No.3 hlm.381-394.
Utoyo, Marsudi. 2015. “Konsep Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (Analysis Of Prisoners Guidance To Reduce Level)”. Jurnal Pranata Hukum, Vol.10 No.1 hlm.37-48.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2023.9.2.408
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indexed by: