EFEKTIVITAS PEMBINAAN KEMANDIRIAN BAGI NARAPIDANA SEBAGAI BEKAL REINTEGRASI MASYARAKAT DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KEMBANGKUNING NUSAKAMBANGAN
Abstract
Narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan tidak hanya duduk diam di balik jeruji besi dan menunggu hukumannya berakhir, akan tetapi narapidana diberikan bimbingan-bimbingan ataupembinaan agar mereka berperan aktif di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Salah satu pembinaan tersebut adalah pembinaan kemandirian.Tujuan penelitian iniuntuk mengetahui dan menganalisis efektivitas pembinaan kemandirian bagi narapidana sebagai bekal reintegrasi masyarakatdan hambatan dalam pelaksanaan pembinaan yang bersifat kemandirian bagi narapidana sebagai bekal reintegrasi masyarakat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis (Social Legal Approach) Berdasarkan hasil penelitin dan pembahasan maka Pelaksanaan pembinaan kemandirian bagi narapidana sebagai reintegrasi masyarakat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan efektif, karena dengan pembinaan kemandirian menambah kemampuan dan/atau ketrampilan Narapidana yang dapat dijadikan bekal bagi mereka untuk mencari nafkah di masyarakat. Hambatan dalam pelaksanaan pembinaan kemandirian bagi narapidana sebagai bekal reintegrasi masyarakat dariaspek struktur hukum yaitu:Petugas Instruktur Pembinaan Ketrampilan baru memiliki 23% dari jumlah yang ditentukan serta anggaran pembinaan kemandirian yang kurang sehingga tidak semua narapidana mendapatkan pembinaan kemandirian.
Full Text:
PDFReferences
Ali, Achmad, 1990. Mengembara di Belantara Hukum, Lembaga Penerbitan Universitas Hasanudin, Makassar.
Ali & Asrori, 2008, Psikologi Remaja: Per-Kembangan Peserta Didik. PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Arief, Barda Nawawi, 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana. Citra Aditya, Bandung.
Arifin, Bustanul, 1985. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya, Gema Insani Press, Jakarta.
Desmita, 2014. Psikologi Perkembangan Peserta Didik, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Dirdjosisworo, Soedjono, 2004. Sejarah dan Asas-asas Penologi (Pemasyarakatan), Amrico, Bandung.
Direktorat Bina Bimbingan Kemasyarakatan, 2005, Buku Pedoman Pembebasan Bersyarat, Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Jakarta. Gunakarya, Widiana , 1988. Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan, Armico,Bandung.
Gunawan, Imam, 2014. Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik. Ed.1, Cet. 2. Bumi Aksara, Jakarta.
Harsono,C.I., 1995. Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Djambatan, Jakarta.
Irwan, Petrus &Pandapotan Simorangkir, 2005. Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perpektif Sistem Peradilan Pidana. Cet. Ke-1 Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Jumiati. 1995. Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Dan Bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Untuk Mencapai Kesejahteraan Sosial. IKIP, Yogyakarta.
K, Parker Deborah, 2006. Menumbuhkan Kemandirian dan Harga Diri Anak .Prestasi Pustaka Raya, Jakarta.
Moleong, Lexy J., 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif. Rosdakarya, Bandung. Nawawi, Hadari, 2015. Metode Penelitian Bidang Sosial, Universitas Gajah Mada Press, Yogyakarta.
Nurhayati, Eti, 2011. Psikologi Pendidikan Inovatif, Pustaka Belajar, Yogyakarta
---------, 2011. Bimbingan Konseling dan Psikoterapi Inovatif, Pustaka Belajar, Yogyakarta.
Pandjaitan, Petrus, dan Samuel Kikilaitety. 2007. Pidana Penjara Mau Kemana. CV. Indhill Co. Jakarta.
Priyatno, Dwidja, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, PT.Refika Aditama, Bandung.
Sakidjo, dkk. 2002. Uji Coba Pola Pemberdayaan Masyarakat dalam Peningkatan Integrasi Sosial di Daerah Rawan Konflik. Departemen Sosial RI, Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial, Jakarta.
Salma, 1986. Kamus Umum Lengkap, Belanda-Indonesia, Indonesia-Belanda, Patma Baru, Jakarta.
Samosir, Djisman , 1992. Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bina Citpa, Bandung.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2023.9.1.414
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indexed by: